IKD Jadi Kunci Verifikasi Data untuk Perlindungan Sosial Digital di Jatim

Jawa Timur berupaya memperkuat akurasi penyaluran program perlindungan sosial melalui digitalisasi yang berpusat pada Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk menjadikan IKD sebagai fondasi identitas dalam ekosistem perlindungan sosial digital.

Upaya penguatan ini melibatkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta pendampingan bagi warga yang belum memiliki akses atau kemampuan menggunakan layanan digital. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi IKD yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (24/9).

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menekankan bahwa digitalisasi perlindungan sosial tidak dapat berjalan jika hanya dibebankan pada satu instansi. Ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor, mulai dari tingkat kementerian, pemerintah daerah, hingga jajaran kewilayahan terendah.

“Digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak. Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi dengan Dukcapil, Kominfo, Bappeda, asisten, kepala daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat RT dan RW,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Teguh menambahkan bahwa Jawa Timur telah menyatakan komitmennya untuk mengikutsertakan seluruh kabupaten dan kota dalam agenda digitalisasi perlindungan sosial. Dengan demikian, pelaksanaan program ini tidak lagi terbatas pada daerah percontohan sebelumnya.

“Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial,” katanya.

IKD Sebagai Pintu Masuk Identitas Digital

Dalam ekosistem digitalisasi perlindungan sosial, IKD berfungsi sebagai identitas digital yang mempermudah warga dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. Verifikasi identitas yang akurat menjadi krusial dalam proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan sosial.

Data kependudukan yang dikelola oleh Dukcapil dilengkapi dengan rekam biometrik. Fitur ini memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan dengan mencocokkan data penduduk dengan karakteristik biometrik mereka, seperti wajah, iris mata, dan sidik jari.

Teguh menjelaskan bahwa data kependudukan dapat dipertukarkan secara terkontrol melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Mekanisme ini membuka peluang integrasi dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing, termasuk data kendaraan dari Korlantas, pertanahan dari ATR/BPN, serta data kepegawaian dari BKN.

“Data kependudukan menjadi penting karena telah terhubung dengan identitas biometrik, seperti rekam wajah, iris mata, dan sidik jari. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi identitas secara lebih akurat,” ujar Teguh.

Pendekatan ini menempatkan identitas kependudukan sebagai salah satu fondasi dalam membangun layanan publik digital. Tiga unsur utama yang dikembangkan dalam transformasi pemerintahan digital meliputi identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital.

Tidak Harus Memiliki Smartphone

Digitalisasi tidak berarti seluruh proses pelayanan harus dilakukan secara mandiri oleh warga melalui telepon pintar. Keterbatasan perangkat, jaringan internet, maupun literasi digital masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan mekanisme pendampingan melalui Agen Perlinsos Digital. Agen ini dapat berasal dari unsur ASN, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), relawan, personel TNI-Polri, hingga pengurus RT dan RW. Mereka bertugas membantu warga dalam proses registrasi, pengisian data, serta verifikasi identitas.

Skema ini penting agar digitalisasi tidak justru menciptakan kelompok warga yang tertinggal karena tidak memiliki perangkat atau kemampuan mengakses layanan secara mandiri. Di Surabaya, misalnya, pemerintah daerah telah menyiapkan ribuan agen yang melibatkan berbagai unsur untuk membantu warga dengan keterbatasan akses digital.

Dalam mekanisme ini, agen berfungsi sebagai pendamping. Penentuan kelayakan penerima bantuan tetap mengikuti data, kriteria, serta mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dari Identitas ke Verifikasi Data yang Akurat

Digitalisasi perlindungan sosial juga menuntut adanya mekanisme pembaruan data masyarakat secara berkala. Pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat melalui gerakan Peduli Tetangga, yang mengajak warga untuk membantu mengidentifikasi tetangga yang membutuhkan perlindungan sosial dan memastikan mereka terdata.

Konsep ini juga menjawab persoalan warga yang membutuhkan bantuan tetapi belum terdata atau kesulitan mengakses sistem digital secara mandiri.

“Persoalannya di lapangan, yang membutuhkan tidak semuanya punya handphone, tidak semuanya bisa mengakses internet, maka butuh agen,” ujar Koordinator Harian Digitalisasi Perlindungan Sosial, Rahmat Danu Andika.

Jawa Timur menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam pengembangan ekosistem ini. Hingga rapat koordinasi digelar, pemerintah melaporkan telah terdapat agen yang membantu proses registrasi ulang calon penerima perlindungan sosial.

Menjaga Akurasi Sekaligus Inklusivitas

Bagi Ditjen Dukcapil, digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan semata tentang memindahkan layanan ke platform digital. Yang lebih mendasar adalah memastikan identitas warga valid, data dapat diverifikasi, dan akses pelayanan tetap terbuka bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan digital.

Oleh karena itu, aktivasi IKD berjalan beriringan dengan penguatan pelayanan jemput bola dan pendampingan masyarakat. Teguh menekankan pentingnya koordinasi hingga tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga, di mana sekretaris daerah memiliki posisi strategis untuk menggerakkan koordinasi lintas perangkat daerah.

“Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial,” tegasnya.

Dengan pendekatan tersebut, IKD tidak hanya berhenti sebagai identitas digital pengganti dokumen fisik, melainkan menjadi bagian dari infrastruktur identitas yang mendukung pemerintah dalam melakukan verifikasi warga untuk berbagai layanan publik. Tujuan akhirnya adalah identitas yang benar, data yang dapat diverifikasi, dan akses perlindungan sosial yang tetap terbuka bagi siapa pun yang memenuhi kriteria.

Tinggalkan komentar