JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berupaya mempercepat pendataan dan integrasi lebih dari 225 ribu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) ke dalam sistem Program Pembangunan Desa dan Kelurahan (Prodeskel) milik Kemendagri. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh Posyandu memiliki legalitas dan terkelola dengan baik.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, mengungkapkan bahwa dari total 238.666 Posyandu yang tercatat dalam sistem Prodeskel, baru 13.605 lembaga yang berhasil teregistrasi. Sementara itu, sebanyak 225.061 Posyandu lainnya masih belum terintegrasi.
“Registrasi bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan Posyandu memiliki legalitas, memudahkan pembinaan, pengawasan dan evaluasi berbasis data, sekaligus mendukung akses terhadap bantuan dan pendanaan serta memperkuat koordinasi lintas sektor,” ujar La Ode Ahmad dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (26/9/2026).
Dirjen Bina Pemdes mendorong agar proses registrasi, penataan, dan penguatan tata kelola Posyandu dapat dipercepat secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan. Penguatan transformasi Posyandu dinilai krusial sebagai upaya peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut La Ode, transformasi Posyandu tidak hanya terbatas pada pelayanan kesehatan. Konsep ini juga mencakup penguatan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK). Lebih lanjut, cakupan pelayanannya akan diperluas berdasarkan enam bidang Pelayanan Standar Minimum (PSM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
“Transformasi Posyandu harus diperkuat secara kelembagaan, pelayanan, dan pembinaan. Posyandu bukan hanya tempat pelayanan kesehatan, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar masyarakat di desa dan kelurahan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan Posyandu harus dibarengi dengan legalitas dan tertib administrasi melalui proses registrasi. Penguatan kelembagaan dan peran Posyandu di desa/kelurahan, serta penguatan peran Tim Pembina Posyandu secara berjenjang juga menjadi prioritas.
“Yang penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Karena itu, implementasi transformasi Posyandu harus adaptif dan mampu merespons persoalan yang dihadapi pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” pungkas La Ode.