Akta kematian merupakan dokumen kependudukan krusial yang dibutuhkan keluarga sebagai bukti resmi pencatatan peristiwa kematian. Namun, bagaimana jika akta kematian seseorang yang telah lama meninggal belum juga diurus? Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menegaskan bahwa pencatatan kematian tidak mengenal batas waktu.
Menurut Armansyah, Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kematian meskipun peristiwa tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan lebih dari 10 tahun. “Yang terpenting, prosesnya harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dukcapil menjelaskan bahwa akta kematian berfungsi untuk memperbarui data kependudukan, memastikan almarhum tidak lagi tercatat sebagai penduduk aktif. Dokumen ini juga menjadi dasar penting dalam pengurusan hak waris, tunjangan keluarga, pensiun, serta berbagai layanan administrasi lainnya.
Ketentuan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Dengan peraturan ini, keluarga yang belum mengurus akta kematian meski peristiwanya telah lama terjadi tetap dapat mengajukan pencatatan, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi dokumen dan data kependudukan almarhum.
Syarat Urus Akta Kematian yang Terlambat
Proses pencatatan kematian yang terlambat sangat bergantung pada ketersediaan dokumen kependudukan dan verifikasi data almarhum. Jika dokumen masih ada dan datanya dapat diverifikasi, pencatatan dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen pendukung yang sesuai.
Dalam kondisi tertentu, instrumen seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Kematian dapat digunakan. Namun, Dukcapil menekankan bahwa seluruh data dan keterangan yang diberikan tetap harus melalui verifikasi oleh petugas. Mekanisme dan persyaratan dapat disesuaikan dengan kondisi spesifik setiap kasus, sehingga disarankan bagi keluarga untuk berkonsultasi langsung dengan Dukcapil setempat.
Cara Membuat Akta Kematian yang Terlambat
Jika dokumen kependudukan almarhum masih tersedia dan datanya dapat diverifikasi, pencatatan kematian dapat diproses melalui mekanisme administrasi kependudukan yang berlaku.
Langkah umum yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan dokumen pendukung, termasuk dokumen kependudukan almarhum dan surat-surat lain sesuai ketentuan.
- Mengajukan permohonan pencatatan kematian kepada Dinas Dukcapil atau unit layanan administrasi kependudukan di domisili.
- Melengkapi SPTJM Kebenaran Kematian jika memang diperlukan sesuai kondisi dan ketentuan.
- Menjalani proses verifikasi dokumen dan data oleh petugas Dukcapil.
- Jika dokumen kependudukan dan data almarhum sudah tidak ditemukan dalam basis data, keluarga perlu mendapatkan penetapan dari pengadilan. Salinan penetapan pengadilan ini kemudian akan menjadi dasar untuk pencatatan kematian sesuai peraturan yang berlaku.