KPK Yakin Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kooperatif Meski Kepercayaannya Jadi Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan bersikap kooperatif jika dipanggil sebagai saksi. Keyakinan ini disampaikan menyusul penetapan empat orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kekhawatiran mengenai potensi Nusron untuk melarikan diri ke luar negeri. Ia meyakini bahwa seluruh warga negara Indonesia, terutama pejabat publik, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk patuh terhadap proses penegakan hukum.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya. Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Ia menambahkan, pejabat publik diharapkan dapat membantu kelancaran proses hukum dengan hadir saat pemanggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif. Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” sambungnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pemanggilan seorang saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. “Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik saat jumpa pers di gedung yang sama, Selasa (15/9).

Adapun empat orang kepercayaan Nusron yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan tersangka bersama empat pihak lainnya.

Keempat pihak lainnya tersebut meliputi Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Taufik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Diduga, sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Menurut Taufik, pemilik awal tanah telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kakantah Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi.

“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas HGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Taufik.

KPK kemudian mengungkapkan adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi, perantara dari pihak Summarecon, dengan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin disebut menyebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang, tidak bersedia membuka blokir kecuali ada arahan dari atasan.

Selanjutnya, perantara lain dari Summarecon bernama Rizal Pahlevi (LEV) meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang. “Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi memberikan Rp1,5 miliar.

“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” ujar Taufik.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp200 juta, kepada Sontang. Uang ini diduga merupakan imbalan atau fee untuk membuka blokir dan memecah HGB Summarecon.

Tinggalkan komentar