KPK Ungkap Penemuan Bukti Chat Aliran Dana Rp 106 Miliar Kasus ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat. Hingga kini, KPK masih mendalami ke mana aliran dana ratusan miliar tersebut akan mengalir.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah memperoleh barang bukti petunjuk mengenai aliran uang dari perkara korupsi ini. Bukti tersebut ditemukan saat penyidik KPK menggeledah rumah salah satu tersangka, yaitu Lampri, yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

“Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan (mengenai bukti petunjuk aliran uang),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (21/9/2026). Budi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut masih dalam proses telaah dan analisis oleh penyidik. Ia juga belum merinci apakah Lampri dalam bukti petunjuk aliran uang tersebut bertindak sebagai pihak penerima atau pemberi.

“Ya termasuk itu, kami belum bisa sampaikan,” jelas Budi lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa setiap barang bukti yang ditemukan akan dikonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini. “Pasca dilakukan penggeledahan tentu juga nanti butuh untuk melakukan konfirmasi, permintaan keterangan untuk menjelaskan terkait dengan materi-materi yang ada dalam dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penggeledahan,” imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan bukti percakapan (chat) yang diduga terkait dengan aliran uang dari kasus ini.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (19/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta empat pihak swasta yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), dan Erwin (ERW). Tiga dari empat pihak swasta tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Tersangka kedelapan adalah Muhammad Fakhry (MF), yang juga pihak swasta dan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Penyitaan uang sebesar Rp 106,3 miliar dalam kasus ini tercatat sebagai jumlah terbesar sepanjang sejarah OTT yang pernah dilakukan oleh KPK.

Tinggalkan komentar