Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus pembunuhan seorang pria berinisial H (60) oleh anak kandungnya sendiri, F (24), di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik menduga adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Kapolsek Gunung Sindur, AKP Ucup Supriyatna, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman. “Masih kita kembangkan, siapa tahu nanti ada tersangka-tersangka lain ataupun bukti-bukti lain yang menguatkan lebih daripada itu,” ujarnya pada Jumat (25/9/2026).
Hingga kini, polisi telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri dari keluarga serta tetangga sekitar rumah korban dan tersangka. Dari keterangan para saksi, penyidik menemukan adanya dugaan motif lain di balik aksi pembunuhan tersebut, meskipun Ucup belum membeberkan secara rinci.
“Menurut pemeriksaan awal memang demikian dari inisial F anak kandungnya, bahwa dia suka bermain pulang larut malam ditegur. Namun demikian, tetap kita pemeriksaan lanjutan, kita kembangkan kembali, hanya bukan itu saja motifnya,” jelas Ucup.
Polisi juga berencana memeriksa saksi-saksi lain untuk mendapatkan informasi tambahan yang dapat menguatkan pengembangan kasus ini. “Kemudian juga kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan yang lain, saksi lain. Karena mendapatkan info-info yang lain barangkali dari saksi-saksi itu sehingga kita bisa mengembangkan lebih lanjut,” imbuhnya.
Tersangka F saat ini telah ditahan di Mapolres Bogor. Ia ditangkap pada Senin (21/9) malam di sebuah rest area kawasan Tangerang Selatan saat berusaha melarikan diri.
“Ketika itu kita mapping ya. Kita mapping yang bersangkutan karena kecurigaan-kecurigaan awal daripada laporan-laporan saksi maupun pemeriksaan saksi yang menguatkan mengarah ke inisial F. Kita lakukan terus buntutkan ke mana dia pergi,” ungkap Ucup.
Polisi masih terus mendalami rencana pelarian yang dilakukan oleh F. Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pihak keluarga baru melaporkan kejanggalan kematian korban tiga hari setelah jasadnya dimakamkan, tepatnya pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan investigasi mendalam dan melakukan ekshumasi jenazah pada Minggu, 20 September 2026. Hasil sementara ekshumasi mengungkap adanya luka benda tajam di dahi kiri dan luka benda tumpul di kepala kanan korban.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan hasil ekshumasi, polisi menyimpulkan bahwa korban meninggal secara tidak wajar dan tewas dibunuh. Penyidikan mengarah pada F, anak kandung korban yang berusia 24 tahun.