KPK Ungkap Modus Korupsi Baru Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari. Dalam perkembangannya, KPK menemukan adanya modus serupa yang dilakukan di sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu, tidak hanya di Rejang Lebong.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa modus yang sama tersebut dilakukan oleh pihak swasta. “Dari awal kami sampaikan, dari hasil pengembangan OTT atau tertangkap tangan Bupati Rejang Lebong itu, ada pihak swasta yang juga kegiatannya atau modusnya sama dengan yang dilakukan di Pemkab Rejang Lebong, gitu. Jadi ini cukup banyak,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Taufik menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan penelusuran, termasuk aset recovery melalui penelusuran aset hingga melakukan sejumlah penyitaan. Ia juga menyampaikan bahwa penyitaan aset anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), menjadi salah satu fokus pendalaman. Pendalaman juga dilakukan terkait peran sejumlah pihak dalam pengembangan perkara ini.

“Karena tentunya aset recovery dari satu kegiatan proyek saja di Rejang Lebong itu mencapai sekitar puluhan miliar begitu, jadi kita mempertimbangkan bagaimana dengan proyek-proyek yang lain di daerah yang lain gitu. Jadi akan sangat banyak, sehingga kemarin sudah dapat beberapa hasil penyitaan-penyitaan aset yang diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut,” ungkap Taufik.

Taufik juga mengonfirmasi pendalaman peran anggota dewan dan kepala dinas. “Termasuk untuk peran-peran tadi yang sudah disebutkan ada beberapa anggota DPR dan kepala dinas juga, ini masih terus didalami, sehingga kami akan memaksimalkan,” pungkasnya.

Pengembangan kasus ini telah membuahkan hasil penyitaan sejumlah aset, salah satunya dari Vinna Ledy Anggraheni. Terbaru, KPK menyita mobil Toyota Innova Zenix yang diduga diberikan oleh pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Mobil ini merupakan yang ketiga disita dari Vinna, dan diduga atas nama serta digunakan sehari-hari oleh adiknya, Dian Andini Anggraheni (DAA).

Sebelumnya, KPK juga telah menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Mercedes-Benz milik Vinna, yang juga diduga diterima dari Eno Bowo. Kedua mobil tersebut disita setelah ditemukan penyidik atas nama Rani Soraya, yang merupakan rekan Vinna.

Penyidik KPK masih terus menelusuri dugaan pemberian lain dari pihak swasta kepada Vinna Ledy Anggraheni, termasuk motif di balik pemberian tersebut. “Penyidik masih akan terus menelusuri, melacak, apakah masih ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo.

Nama Vinna mencuat ketika KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rp1,7 miliar yang diberikan secara bertahap.

Pada Juli 2026, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru sebagai pengembangan kasus Fikri, meskipun belum ada tersangka yang diumumkan. “Sprindik umum,” kata Budi Prasetyo saat itu.

Penyitaan aset terkait perkara baru ini dimulai dengan mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026, yang diduga pemberian pengusaha. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Vinna, pada 12-13 Agustus 2026. Pengusaha Eno Bowo Susilo kemudian diperiksa KPK terkait dugaan pemberian aset kepada Vinna yang berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu.

Selanjutnya, pada 1 September 2026, KPK menyita rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan, yang diduga menerima uang dari pengusaha, meskipun jumlah pastinya belum diungkapkan.

Tinggalkan komentar