Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang yang diduga sebagai kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon. KPK menduga adanya struktur organisasi bayangan di dalam Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa salah satu tersangka, Erwin (ERW), yang bertindak sebagai perantara dalam komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, bukanlah pegawai ATR/BPN. Namun, Erwin diduga memiliki akses terhadap pejabat di kementerian tersebut.
“Bahwa saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor I,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Budi menyoroti bahwa keberadaan Erwin menunjukkan adanya dugaan struktur bayangan di luar struktur resmi Kementerian ATR/BPN. Hal ini terlihat dari banyaknya lapisan dan lingkaran di luar struktur yang seharusnya.
“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya,” tutur Budi.
Selain Erwin, tersangka lain yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Keempat tersangka lain tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Kasus ini diduga terkait dengan upaya pengurusan pembukaan blokir HGB atas lahan milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga pihak Summarecon mendekati Sontang melalui Erwin.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar.
“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” ujar Taufik.
Selanjutnya, Erwin diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, senilai Rp 200 juta, kepada Sontang sebagai dugaan imbalan atas pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
KPK juga menduga adanya pemberian ‘uang pengurusan’ HGB untuk tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto, yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, KPK menduga adanya penerimaan uang sebesar Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar dari mutasi rekening Arif pada 7 September 2026. Diduga ada penerimaan lain yang berasal dari urusan layanan pertanahan.
Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantah, Kanwil, hingga Kementerian ATR/BPN.
“Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF,” jelas Budi.
Nusron Wahid belum memberikan tanggapan terkait penetapan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka oleh KPK.