Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dari jumlah tersebut, empat tersangka diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Penetapan delapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026).
Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta
- Adrianto Pitojo Adhi (ARF) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta
Dalam keterangannya, KPK menyebut Fahd A Rafiq (FEZ) bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” ujar Taufik.
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian dari lahan tersebut diketahui tengah bersengketa dengan sejumlah pemilik ahli waris. Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor. Para ahli waris juga sempat mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon tersebut.
Selanjutnya, pihak Summarecon menghubungi Erwin, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron, untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Dalam komunikasi tersebut, disepakati adanya pembayaran sebesar Rp 2 miliar oleh pihak Summarecon.
“Bahwa kemudian, YA dan dan LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut,” jelas Taufik.
Taufik menambahkan, pada awal Agustus 2026, komunikasi antara YA dan LEV menghasilkan informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta sejumlah uang dengan kode ‘dua’, yang diduga mencapai Rp 2 miliar.
Pihak Summarecon akhirnya menyanggupi permintaan sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengurusan tersebut. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Erwin selaku orang kepercayaan Nusron.
“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW. Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” pungkas Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon terkait keterlibatan orang kepercayaannya dalam kasus ini.