Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian dua unit mobil mewah oleh pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Penyelidikan ini menemukan fakta baru bahwa kedua mobil tersebut diduga di atasnamakan adik Vinna, Dian Andini Anggraheni (DAA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa DAA, yang berprofesi sebagai ASN di Pemkot Tangerang. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali informasi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA, yang kemudian dicatatkan atas nama DAA. Aset yang dimaksud adalah dua unit mobil mewah, yakni Toyota Fortuner dan Innova Zenix.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saudari DAA, selaku ASN Pemkot Tangerang, sekaligus adik dari Saudari VLA,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (18/9/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik mendalami pengetahuan DAA mengenai dugaan pemberian aset tersebut.
KPK masih terus berupaya menelusuri dugaan pemberian aset lain dari pihak swasta kepada Vinna Ledy Anggraheni, serta motif di balik pemberian tersebut. “Penyidik masih akan terus menelusuri, melacak, apakah masih ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya, termasuk maksud dan tujuan, motifnya apa terkait dengan pemberian dari pihak swasta kepada seorang anggota DPRD Kota Bengkulu,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti pemberian dua unit mobil mewah lain kepada Vinna Ledy Anggraheni dari pengusaha Eno Bowo. Mobil-mobil tersebut adalah Pajero Sport dan Mercedes-Benz. Mobil Pajero Sport telah disita oleh KPK, sementara mobil Mercy masih dalam proses dan diduga di atasnamakan teman Vinna, Rani Sorayya.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan baru yang terkait dengan perkara dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Fikri ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rp1,7 miliar pada Maret 2026. Pada Juli 2026, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri, meskipun belum ada tersangka yang diumumkan.
Penyitaan mobil Pajero Sport milik Vinna dilakukan pada 10 Agustus 2026, yang diduga merupakan pemberian dari pengusaha. KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Vinna, pada 12-13 Agustus 2026. Setelah itu, pengusaha Eno Bowo Susilo diperiksa terkait dugaan pemberian aset mewah seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah yang diduga terkait dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu.
Pada 1 September 2026, KPK menyita sebuah rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan yang diduga milik Vinna. Selain itu, terungkap pula dugaan Vinna menerima sejumlah uang dari pengusaha, meskipun jumlah pastinya belum diungkap oleh KPK.