Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset mewah yang diduga terkait dengan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, aset yang disita adalah satu unit mobil mewah Mercedes-Benz.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Fikri pada 9 Maret 2026, yang kemudian menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar. Suap tersebut diduga diberikan secara bertahap dan berulang melalui perantara terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Pada Juli 2026, KPK mengumumkan adanya penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri, meskipun belum ada tersangka yang diumumkan pada saat itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa ini adalah ‘Sprindik umum’.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, KPK telah menyita mobil Pajero Sport milik Vinna Ledy. Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha. “Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo.
KPK juga telah memeriksa seorang pengusaha bernama Eno Bowo Susilo pada 27 Agustus 2026. Penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah oleh Eno Bowo kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Keterkaitan aset-aset tersebut dengan pengerjaan proyek di Kota Bengkulu menjadi fokus pendalaman penyidik.
Penyitaan aset tidak berhenti di situ. Pada 1 September 2026, KPK menyita sebuah rumah mewah milik Vinna Ledy yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. “Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi Prasetyo. Penyidik akan terus mendalami asal usul rumah tersebut untuk memperjelas perkara.
Selain Pajero, Vinna Ledy diduga menerima tiga mobil mewah lainnya dari pengusaha, yang kabarnya menggunakan nama orang lain. Mobil-mobil tersebut meliputi Mercedes-Benz, Toyota Fortuner, dan Toyota Innova Zenix. KPK telah memeriksa pihak showroom hingga adik Vinna terkait dugaan penggunaan nama untuk menyamarkan kepemilikan aset-aset tersebut.
Puncak dari serangkaian penyitaan ini adalah penyitaan mobil Mercedes-Benz milik Vinna Ledy pada 21 September 2026. Mobil ini diduga berasal dari Eno Bowo Susilo dan terdaftar atas nama rekan Vinna, Rani Sorayya. “Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda 4, yaitu mobil Mercy milik saudari VLA yang merupakan anggota DPRD kota Bengkulu,” ungkap Budi Prasetyo. Mobil yang disita diketahui bertipe CLA 200 berwarna hitam dan telah disegel oleh KPK.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Vinna Ledy Anggraheni sendiri merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PKB. “Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum,” ujar Cucun.