Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa mobil mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, kendaraan yang disita adalah mobil Mercedes Benz, yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS).
Penyitaan ini dilakukan setelah mobil tersebut sebelumnya ditemukan oleh penyidik atas nama Rani Sorayya, yang merupakan rekan dari Vinna Ledy. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (21/9/2026).
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda 4, yaitu mobil Mercy milik saudari VLA yang merupakan anggota DPRD kota Bengkulu,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna Ledy yang juga diduga merupakan pemberian Eno Bowo. Dengan penyitaan Mercedes Benz ini, total sudah ada dua mobil mewah yang disita dari Vinna terkait kasus tersebut.
Penyidik KPK juga telah menemukan dua unit mobil lain yang diduga milik Vinna dari pemberian Eno Bowo, yaitu Toyota Fortuner dan Innova Zenix. Namun, kedua mobil ini belum disita karena atas nama Dian Andini Anggraheni (DAA), yang merupakan adik Vinna.
Meskipun belum disita, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan konfirmasi terhadap Dian Andini. “Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha Saudara EBS kepada Saudari VLA, yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix,” jelas Budi pada Jumat (18/9).
Budi menambahkan bahwa penyidik masih terus menelusuri dan melacak kemungkinan adanya pemberian aset lain dari pihak swasta kepada Vinna Ledy Anggraheni. KPK juga berupaya mendalami motif di balik pemberian tersebut. “Penyidik masih akan terus menelusuri, melacak, apakah masih ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya,” kata Budi.
Nama Vinna Ledy mencuat dalam penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 9 Maret 2026 atas dugaan suap Rp 1,7 miliar.
KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 1,7 miliar yang diduga diberikan secara bertahap melalui perantara untuk ijon proyek. Pada Juli 2026, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri, namun belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
Awalnya, KPK menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026, yang diduga merupakan pemberian pengusaha. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah Vinna, pada 12-13 Agustus 2026.
Selanjutnya, KPK memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo dan mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu, termasuk mobil, apartemen, dan rumah mewah. “Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” ungkap Budi pada Kamis (27/8).
Aset-aset tersebut diduga diberikan terkait dengan proyek di Kota Bengkulu, meskipun KPK belum merinci lebih lanjut konstruksi perkara ini. Pada 1 September 2026, KPK juga telah menyita sebuah rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan yang diduga milik Vinna. KPK juga mengungkap bahwa Vinna diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha, namun jumlah pastinya belum diungkap ke publik.