Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit mobil listrik dari Tri Budi Ambarsari (TBA). Ambar merupakan seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Sebelumnya, Ambar sempat ikut diamankan oleh tim KPK saat berada di sebuah hotel di Jakarta bersama Anom dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut. “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan 12E di Kabupaten Pemalang, hari kemarin penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat dari saudari AB yang merupakan saksi dalam perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Budi menambahkan bahwa Ambar juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami hubungan antara Ambar dengan Bupati Pemalang, serta dugaan aliran uang yang diberikan. “Pemeriksaan kepada saudari AB tersebut didalami terkait dengan hubungan dan juga dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi yang bersangkutan,” kata Budi.
Penyitaan mobil listrik tersebut diduga terkait dengan pemberian dari Bupati Pemalang kepada saksi Ambar. “Maka kemudian diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada saksi Saudari AB, maka kemudian penyidik melakukan penyitaan,” imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap Ambar dilaksanakan pada Senin (7/9). Saat itu, Ambar diperiksa bersama Irfandy Ajidharma, yang merupakan anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024, serta pihak swasta lainnya bernama Rizky Slamet Apriadi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menduga Anom Widiyantoro melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total uang yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai Rp 1,98 miliar.
Sebagian dari uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, ayah dari Iptu Setya Budi. Lilik mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.