Siswa SD di Pemalang Meninggal Akibat Bullying, Kepala Sekolah Dicopot

Seorang siswa kelas 2 SD di Pemalang meninggal dunia diduga akibat perundungan. Kepala sekolah dicopot, sementara pelaku anak tetap bisa diproses hukum.

Siswa SD di Pemalang Meninggal Akibat Bullying, Kepala Sekolah Dicopot
Foto: Robby Bernardi/detikJateng/Kasus bullying di SDN 01 Kebondalem, Pemalang.

Pemalang – Kasus perundungan yang berujung pada kematian seorang siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, berbuntut panjang. Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, mengonfirmasi penonaktifan kepala sekolah tersebut sejak Selasa (6/10/2026). “Kita akan tindak tegas. Itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menjaga integritas khususnya pada dunia kependidikan,” ujar Nurkholes melalui pesan singkat, Rabu (7/10/2026).

Perundungan diduga terjadi pada 12 September 2026, sementara korban masuk rumah sakit pada 17 September 2026. Pihak kepolisian menyebutkan dua anak kakak kelas korban teridentifikasi dalam kejadian tersebut. “Hasil pemeriksaan saksi-saksi, dua anak terlihat dalam aksi itu. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum meninggal dunia anak korban sempat ditunjukkan foto semua anak di kelas 5 dan 6. Korban saat itu menunjuk dua kakak kelasnya tadi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Wildan Umar, dalam rilis pers, Senin (5/10/2026) malam.

Proses Hukum Pelaku Anak dan Peran Sekolah

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kepala sekolah sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian. Jika terbukti ada unsur pembiaran, pihak sekolah dapat diproses secara hukum.

“Terkait posisi kepala sekolah, hal tersebut sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk meminta keterangan secara langsung. Tujuannya guna memastikan apakah ada unsur dugaan pembiaran yang berakibat fatal secara hukum. Jika terbukti ada pelanggaran atau kelalaian berat dari pihak sekolah, maka proses hukum tentu dapat dilakukan,” jelasnya.

Mengenai pelaku anak, Veronica Tan menegaskan bahwa mereka tetap dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun dengan pendekatan yang berbeda dari orang dewasa. Proses ini harus mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.

Prinsip perlindungan anak juga tetap berlaku bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). “Untuk itu, kita harus lebih fokus pada sanksi pembinaan yang tegas daripada memutus hak pendidikan mereka,” kata Veronica Tan. Ia menambahkan bahwa sanksi bagi anak harus berorientasi pada efek jera yang mendidik, bukan pelabelan sosial yang menghambat rehabilitasi.

DPR Mendesak Penyelidikan Transparan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong Polres Pemalang untuk melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan terkait kasus ini. Ia meminta polisi mengklarifikasi seluruh rangkaian peristiwa dugaan kekerasan yang dialami korban.

Abdullah menekankan pentingnya transparansi pihak sekolah dalam memberikan informasi kepada keluarga korban. “Pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk segera merespons, melindungi korban, melakukan penanganan awal, memberikan informasi yang diperlukan kepada orang tua, serta berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila terdapat dugaan kekerasan,” tuturnya, dikutip dari laman resmi DPR RI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *