JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset berupa kendaraan roda empat dari anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang diduga merupakan pemberian dari pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS). Penyitaan ini menambah jumlah mobil yang telah disita KPK dari Vinna menjadi tiga unit.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa mobil tersebut diduga telah di atasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh Dian Andini Anggraheni (DAA), yang merupakan adik dari Vinna Ledy. Dian Andini sendiri telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. “Mobil tersebut diduga pemberian dari saudar EBS, yang kemudian diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh saudari DAA, yang merupakan adik saudari VLA,” terang Budi kepada wartawan pada Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyita dua unit mobil mewah lainnya milik Vinna, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Mercedes-Benz. Kedua mobil tersebut juga diduga diterima dari Eno Bowo. Penyitaan kedua mobil ini dilakukan setelah ditemukan atas nama Rani Sorayya, yang merupakan rekan Vinna.
Budi menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pemberian aset lain dari pihak swasta kepada Vinna Ledy Anggraheni. KPK juga masih mendalami motif di balik pemberian aset tersebut. “Penyidik masih akan terus menelusuri, melacak, apakah masih ada pemberian-pemberian lain dari pihak swasta dimaksud kepada Saudara VLA ya,” ujar Budi.
Kasus ini bermula saat nama Vinna mencuat dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Fikri ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Rp1,7 miliar yang diberikan secara bertahap melalui perantara untuk memuluskan proyek.
Pada Juli 2026, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri, meskipun belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi. “Sprindik umum,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (20/7) kala itu.
Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, KPK menyita mobil Pajero Sport milik Vinna yang diduga pemberian pengusaha. Penggeledahan terkait perkara baru ini juga dilakukan pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8), termasuk di rumah Vinna.
KPK kemudian memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo, yang diduga memberikan aset kepada Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu. Namun, rincian detail konstruksi perkara ini belum diuraikan oleh KPK.
Puncak penyitaan aset terjadi pada 1 September 2026, ketika KPK menyita sebuah rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan. KPK juga mengindikasikan bahwa Vinna diduga menerima sejumlah uang dari pengusaha, meskipun jumlah pasti nilai uang tersebut belum diungkapkan.