KPK Sita Aset Elektronik dari Pengusaha Terkait Korupsi Proyek PUPR Bengkulu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha kontraktor bernama Adi Sumarta (ADS) di Kota Bengkulu. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang dikembangkan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Minggu (13/9/2026) malam. Adi Sumarta diketahui adalah pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ADS selaku pihak swasta, yang berlokasi di Kota Bengkulu. Saudara ADS merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (14/9/2026).

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE). Budi menjelaskan bahwa temuan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK untuk mendukung pengungkapan perkara.

“Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik. Selanjutnya, Penyidik akan mengekstraksi BBE dimaksud untuk dilakukan telaah dan analisis, guna membantu dalam pengungkapan perkara pengembangan penyidikan ini,” jelasnya.

Kasus yang sedang dikembangkan ini merupakan kelanjutan dari perkara yang telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk pengembangan kasus ini, namun identitas tersangka baru belum diumumkan secara resmi.

“Sprindik umum,” kata Budi pada Senin (20/7), merujuk pada surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan.

Sebelumnya, Bupati Fikri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.

Dalam rangka pengembangan perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Anggota DPRD Bengkulu, Vinna Ledy. Aset yang disita meliputi kendaraan hingga rumah mewah, yang diduga diperoleh dari hasil pemberian pengusaha.

Tinggalkan komentar