KPK Selidiki Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Madiun Maidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru ini berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya peristiwa pidana terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang. “Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (23/9/2026).

Budi menjelaskan bahwa penyidikan saat ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka. “Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per-September 2026,” tuturnya.

Penyidik KPK telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, tiga saksi di antaranya pernah diperiksa dalam perkara awal. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun.

Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi telah dituntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Palupi Wiryawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9). Jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan,” kata jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir dari media, Rabu (23/9).

Selain tuntutan pidana penjara, Maidi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 205 juta dan uang pengganti senilai Rp 8.005.384.790.

Tinggalkan komentar