KPK Selidiki Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Madiun Maidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjerat Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya pengembangan penyidikan setelah ditemukan indikasi peristiwa pidana terkait gratifikasi dan pencucian uang. “Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Saat ini, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru. “Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per-September 2026,” jelas Budi.

KPK telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Tiga di antaranya merupakan saksi yang sebelumnya telah diperiksa dalam perkara awal. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun.

Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi telah dituntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara korupsi. Jaksa KPK juga menuntut Maidi untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 8 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Palupi Wiryawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9).

Jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara, Maidi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 205 juta dan uang pengganti senilai Rp 8.005.384.790.

Tinggalkan komentar