Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan arahan terbaru Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Indonesia Pintar (PIP). Mulai tahun 2027, murid Taman Kanak-kanak (TK) dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di TK negeri akan dapat menerima PIP senilai Rp 450.000 per tahun.
Mu’ti menjelaskan bahwa selama ini, semua murid TK negeri maupun swasta telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, PIP baru bisa diakses oleh murid dari keluarga tidak mampu di jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “Nah yang kebijakan baru dari Bapak Presiden Prabowo adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP yang memang jumlahnya Rp 450.000 per tahun,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan komitmen pemerintah terhadap wajib belajar 13 tahun, yang kini dimulai dari jenjang TK. Sekitar 23% dari total TK yang ada saat ini berstatus negeri.
Selain itu, Mu’ti juga mengumumkan perluasan manfaat dana BOS. Dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk operasional sekolah, tetapi juga dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru berstatus non-ASN. Pemerintah juga berencana mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dengan tunjangan yang akan dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.
Bagi guru non-ASN, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi PNS atau PPPK. Jika tidak lulus tes tersebut, status mereka tetap sebagai guru non-ASN yang gajinya akan dibayarkan melalui dana BOS. “Nah itu yang menjadi komitmen beliau. Dan termasuk yang perlu kami sampaikan adalah kalau di sekolah negeri itu kan semua guru itu bisa dibiayai dari anggaran APBN dan dari dana BOS. Guru negeri, guru PNS itu dibayar oleh APBN. Nah guru PPPK yang selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu. Dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar pemerintah pusat. Nah ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden,” ujar Mu’ti.
Ia menambahkan, “Kemudian guru non-ASN, guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat. Saya kira begitu ya.”