Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, sebagai tersangka kasus korupsi. Ini merupakan kali ketiga Fahd terjerat masalah hukum terkait tindak pidana korupsi.
Dalam kasus kali ini, Fahd diduga terlibat dalam perkara suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia disebut berperan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang bertugas menampung uang suap.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa status Fahd sebagai ‘residivis’ kasus korupsi akan menjadi pertimbangan untuk pemberatan hukuman. “Terkait saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana, istilahnya sudah ‘residivis’ begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Taufik menambahkan, penyidik akan memaparkan seluruh fakta hukum dan peran Fahd dalam kasus ini secara terbuka. Ia menekankan bahwa KPK akan berupaya maksimal dalam penuntutan terhadap Fahd. “Tentunya kita akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap saudara FF yang sudah ketiga kalinya ini. Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Taufik.
Sebelumnya, KPK menyebut Fahd Arafiq sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan gratifikasi terkait mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN. Fahd diduga berperan sebagai penampung uang hasil gratifikasi tersebut.
Uang suap ini salah satunya berasal dari proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar. Uang tersebut disetorkan kepada pihak swasta bernama Erwin (ERW), yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).
Selain itu, KPK juga menemukan penerimaan lain oleh Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, senilai Rp 8 miliar. Ditemukan pula setoran tunai Rp 10 miliar dari mutasi rekening ARF pada 7 September 2026, serta penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus.
Tersangka Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta bernama Muhammad Fakhry (MF), yang juga merupakan orang kepercayaan Nusron. “Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN,” tutur Taufik.
Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Fahd Arafiq yang bertindak sebagai penampung. “Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” kata Taufik.
KPK masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang korupsi tersebut, serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menyerahkannya. Sejauh ini, total uang yang telah disita tim KPK dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. “Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).