JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Randy Kusumaatmadja, yang pernah menjabat sebagai asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang tengah diusut lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Randy akan dilaksanakan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin (14/9/2026). Hingga kini, detail materi pemeriksaan terhadap Randy belum diungkap lebih lanjut oleh KPK.
Selain Randy, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Befiboi Rizqi Nurkanda, yang merupakan Pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, dan Wena Natasha Olivia, seorang ibu rumah tangga.
Kasus yang menjerat para tersangka ini diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut dialokasikan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya telah dilakukan penahanan.
Keempat tersangka yang telah ditahan adalah:
- Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.
- Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama.
- Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
- Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.