KPK Periksa Lawan Politik Bupati Nonaktif Ade Kuswara dalam Kasus Suap Proyek Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu saksi yang dipanggil adalah BN Holik, yang merupakan mantan calon Bupati Bekasi.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang juga menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada wartawan pada Selasa (22/9/2026).

Selain BN Holik, penyidik KPK juga memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdhan. Namun, Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami kepada para saksi tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa oleh KPK:

  • Imam Fathurohman selaku Kepala Dinas Pendidikan
  • Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Bekasi
  • Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
  • Sarjan selaku pihak swasta
  • Dani Ramdhan selaku Mantan Pj Bupati Bekasi
  • BN Kholik selaku pihak swasta (Calon Bupati Bekasi 2024)
  • Nesin alias Kuray selaku pihak swasta
  • Adi Purwo selaku Direktur CV Mancur Berdikari
  • Mardian selaku Direktur CV Lor Jaya
  • Nadih selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah
  • Nur Chaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat pada Pemerintah Kabupaten Bekasi

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Ade Kuswara. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik saksi bernama Yayat Sudrajat (YYS).

Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, telah divonis bersalah dalam kasus suap terkait proyek ijon. Ade divonis hukuman penjara selama 6 tahun, sementara ayahnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Ade Kuswara juga dijatuhi hukuman pidana pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Apabila tidak dapat membayar denda tersebut, ia akan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun kurungan penjara. Hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun, yang berarti ia tidak dapat dipilih dalam jabatan publik.

Tinggalkan komentar