KPK Periksa Ketua KPU Lombok Barat Lagi Terkait Dugaan Korupsi Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat, Lalu Rudi Iskandar. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Lalu Rudi Iskandar akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), suap PBJ, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain Lalu Rudi, penyidik juga memanggil 10 saksi lainnya. Para saksi ini berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan juga pihak swasta. Pemeriksaan dijadwalkan akan dilaksanakan di Polresta Yogyakarta.

Para saksi yang dipanggil meliputi:

  • Affiyan Anwari selaku P3K pada Bagian Umum Setda Pemkab Lombok Barat
  • Didi Darmawan selaku karyawan pada BPKAD Pemkab Lombok Barat
  • Dadi Rahman selaku Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (Perseroda)
  • Syarif Hidayat selaku Ketua PBJ PT AMGM
  • Lalu Fathon Ahimsa selaku Ajudan Bupati Lombok Barat
  • Lalu Rifhandani selaku Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Lombok Barat
  • Lalu Rudi Iskandar selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat
  • Perwakilan Pegawai Hotel Aston/Harper Premier Nagoya Batam
  • Perwakilan Pegawai Hotel Sheraton Surabaya Hotel dan Towers
  • Perwakilan Pegawai Hotel Four Points by Sheraton Surabaya, Tunjungan Plaza
  • Rama Intan Butar Butar selaku Ibu Rumah Tangga.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lalu Rudi pada pemeriksaan pertama tanggal 7 September. Tujuan pemanggilan tersebut adalah untuk mengkonfirmasi kepastian waktu saat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad, ditetapkan sebagai pemenang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

“Terkait dengan pemeriksaan dari pihak KPU, ini tentunya juga didalami soal waktu pemilihan atau pelantikan dari Bupati. Karena memang ini juga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta,” ujar jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (8/9). Ia menambahkan, pendalaman juga dilakukan terkait apakah pemberian dari pihak swasta tersebut diterima oleh Bupati pasca dilantik atau setelah ditetapkan sebagai pemenang.

KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka atas dugaan korupsi, termasuk keterlibatan dalam proyek dan penerimaan suap. Total penerimaan yang diduga diterima mencapai Rp 12,4 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Rincian suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini meliputi:

  • Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar
  • Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta
  • Akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta PP
  • Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta
  • Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta
  • Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Secara total, Lalu Ahmad diduga menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.

Tinggalkan komentar