KPK Periksa 3 Wakil Rektor Unsoed Terkait Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah wakil rektor (warek) dan dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi diperiksa terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Polresta Banyumas.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil KPK antara lain:

  • Prof Noor Farid selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Universitas Jenderal Soedirman
  • Prof Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II)
  • Prof Waluyo Handoko selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV)
  • Mochamad Sugiyarto selaku Dosen Fakultas Peternakan
  • Nana Sutikna selaku Guru Besar bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di FISIP
  • Weda Kupita selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Untung Gunarto selaku Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman

Sebelumnya, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) melalui jalur seleksi mandiri. KPK mengidentifikasi adanya tiga klaster dalam penanganan kasus ini.

Keenam tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
  • Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
  • Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
  • Dian Mulia Wardhana (Swasta)
  • Adhi Wiharto (Swasta)
  • Mulyono (Swasta)

Dalam klaster pertama, Norman Arie Prayoga diduga atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok harga Rp 650 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK). Permintaan tersebut diduga dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa, namun sang anak justru tidak lulus seleksi.

Ketika orang tua calon mahasiswa meminta pengembalian dana, Dian dan Adhi tidak dapat memenuhinya karena uang tersebut sudah terpakai. Mereka kemudian melaporkan hal ini kepada Norman. Atas izin Rektor Akhmad Sodiq, Norman diduga meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut, dengan imbalan menjanjikan proyek di Unsoed kepada pihak swasta tersebut.

Pada klaster kedua, Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2025-2026. Sodiq diduga memberikan instruksi kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Mulyono diduga menerima Rp 680 juta yang kemudian digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah atas namanya.

Klaster ketiga terkait dugaan tawar-menawar mahar yang terjadi pada tahun 2026. Kasus ini diduga berawal dari Eko Sumanto, Kabag Akademik Unsoed, yang ‘bertugas’ melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur mandiri dengan iming-iming kelulusan. ‘Tawar menawar mahar’ ini disepakati, dan Eko Sumanto diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pengepul.

Uang tersebut diduga dilaporkan kepada Sodiq. Setelah mahar disepakati, Sodiq diduga memberikan akses akunnya untuk memberikan persetujuan bagi calon mahasiswa baru yang telah menyetor dana.

Tinggalkan komentar