KPK Panggil Ulang Waka DPRD Bengkulu Terkait Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Ini adalah kali kedua Rahmad Widodo dipanggil oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Rahmad Widodo dipanggil sebagai saksi untuk perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (15/9/2026).

Selain Rahmad Widodo, KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya yang terdiri dari pejabat dan wiraswasta. Keenam saksi yang diperiksa adalah Yudi Susanda (Kepala BPKAD Kota Bengkulu), Selvi Ulfia (Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Bengkulu), Dwi Linda Yuliarti (ASN di BPKAD Kota Bengkulu), Rinto Sudoto (Wiraswasta Pelaksana CV King Utama Konstruksi), Rahmad Widodo (Anggota DPRD Kota Bengkulu), dan Beti Emilia (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kota Bengkulu).

Pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Jumat (11/9), Rahmad Widodo tidak hadir. Saat itu, ia dijadwalkan diperiksa bersama Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto. Herimanto yang hadir dalam pemeriksaan tersebut mengaku hanya ditanya mengenai tugas pokoknya sebagai pimpinan DPRD dan tidak mengetahui adanya aliran dana terkait kasus yang ditangani KPK.

“Sejauh ini saya tidak tahu (aliran dana). Saya tahunya melalui kawan-kawan media. Untuk pribadi, saya tidak tahu,” ujar Herimanto seusai menjalani pemeriksaan. Ia menambahkan, “Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat. Saya tidak kenal dan tidak tahu orang orang itu (pihak PT Cahaya Mas Cemerlang [CMC]).”

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yaitu Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto. Vinna Ledy tercatat telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan mobil milik Vinna yang diduga merupakan hasil pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek. Dugaan pemberian uang dari pengusaha kepada Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu juga sedang didalami.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Fikri. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan, namun belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam kasus baru ini. Bupati Fikri sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai total Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemkab Rejang Lebong merencanakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.

Tinggalkan komentar