JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di Lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 16 September 2026.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK, yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Tiga ASN BPK yang dipanggil adalah Ahmad Lutfi H Rahmatullah, Puspaningtyas, dan Nur Diana.
Kasus ini bermula dari penangkapan Bupati Muara Enim, Edison, oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 8 Juni 2026. Sehari setelah penangkapan, pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK secara resmi menetapkan Edison sebagai tersangka.
Selain Bupati Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Abi Nurwardani, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2026; Adi Triyadi, yang merupakan keponakan Bupati; serta Cory Erin Hardi, seorang marketing dari PT Millenium Solusi Abadi.
Diduga, Bupati Edison memberikan suap sebesar Rp 500 juta kepada Cory Erin Hardi, yang kemudian diduga diterima melalui Abi Nurwardani. Suap ini diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik, mengingat PT MSA (Millenium Solusi Abadi) telah mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran dana dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. Dalam perkara ini, KPK berhasil menyita uang tunai senilai sekitar Rp 1,9 miliar.
Pada Rabu, 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap lima ASN BPK. Dari operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Edison kepada pihak BPK. KPK mengungkapkan bahwa pihak BPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.