Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kali ini, penyidik memanggil saksi dari berbagai profesi, termasuk dokter dan guru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dua saksi berprofesi dokter dan satu orang guru diperiksa hari ini bersama empat saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas. Materi yang didalami penyidik belum dirinci lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa saksi dari kalangan wakil rektor dan dosen. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya titipan calon mahasiswa baru dalam kasus yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Hal ini untuk mengonfirmasi proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi ini.
Enam Tersangka Kasus Pemerasan Unsoed
Keenam tersangka tersebut adalah Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (Swasta), Adhi Wiharto (Swasta), dan Mulyono (Swasta).
Dalam klaster pertama, Norman selaku wakil rektor, atas sepengetahuan Sodiq, diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK). Namun, anak dari orang tua yang sudah membayar tersebut justru tidak lulus seleksi. Uang yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan oleh Dian dan Adhi karena telah digunakan. Norman kemudian meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut, dengan janji proyek di Unsoed.
Pada klaster kedua, Sodiq diduga menerima gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun ajaran 2025-2026. Sodiq diduga mengarahkan keponakannya, Mulyono, dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”. Mulyono diduga menerima uang sebesar Rp 680 juta yang kemudian digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Klaster ketiga terkait dugaan tawar-menawar mahar pada tahun 2026. Kasus ini bermula ketika Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto bertugas melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon mahasiswa baru jalur mandiri dengan iming-iming kelulusan. Eko diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Sodiq, yang diduga memberikan akses akunnya untuk menyetujui calon mahasiswa baru yang telah menyetor uang.