KPK Panggil Anggota DPRD Muara Enim Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Nonaktif Edison

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, Hera Elyana. Pemanggilan ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Hera Elyana. “Pemeriksaan dilakukan kantor BPKP Provinsi Sumatera Selatan atas nama HE, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (15/9/2026).

Selain Hera Elyana, penyidik KPK juga memanggil 10 saksi lainnya untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Saksi-saksi tersebut meliputi Prosbiner Ronapati Lawisuda (wiraswasta/Direktur Utama CV Rizky Putra Pratama), Mieke Malindo (pengacara), M.Zen Sukri (karyawan swasta), Ryke Dwiyanisa (karyawan pada PUPR), Miko Gonggom Lusinus Manurung (PNS-Kasi PMD Kecamatan Muara Enim), Radiansa (PPPK pada Disdikbud Muara Enim), Adi Putra Parlindungan (wiraswasta/sopir), Rusdi Hairullah (Asisten II Pemkab Muara Enim/mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim), Emran Tabrani (Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim), dan Indarli (Direktur CV Gatra Aranco).

Bupati Edison sendiri sebelumnya telah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Selasa (9/6), KPK secara resmi menetapkan Edison sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026), Adi Triyadi (keponakan Bupati), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi).

Diduga, Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi, yang disalurkan melalui Abi Nurwardani. Suap ini diduga bertujuan untuk menjaga ‘hubungan baik’ karena PT MSA, sebagai supplier smart board, telah mendapatkan proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Selain itu, Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK dilaporkan menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar dari perkara ini.

Lebih lanjut, pada Rabu (10/6), KPK juga melakukan OTT terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berasal dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkapkan bahwa pihak BPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN atau Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).

Tinggalkan komentar