Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengembangan kasus korupsi yang melibatkan Mulyono, mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam prosesnya, KPK memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi terkait dugaan penerimaan uang dalam pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak. Selain itu, fokus pemeriksaan juga diarahkan pada aset-aset milik Mulyono.
“Untuk saksi dari klaster pihak lain, penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset saudara MLY. Yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh saudara MLY maupun keluarganya,” jelas Budi.
Sejumlah saksi yang diperiksa KPK antara lain:
- Heru Putranto selaku Wiraswasta
- Satryo Aji selaku PPAT
- Penny Yuliastuti selaku PPAT
- Iin Indriawati selaku PPAT
- Laili Yuniar selaku PPAT
- Primastuti Rahayuningsih selaku PPAT
- Wahju Radita Setiadi selaku Karyawan Swasta
- Tri Susetyarini selaku ASN
- Kabul Subahid selaku wiraswasta
- Sumargono selaku ASN Pajak
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang meliputi rumah hingga kantor milik pihak swasta di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sprindik pertama berkaitan dengan pemberian kepada pejabat negara, sprindik kedua terkait penerimaan, dan sprindik ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal tercatat sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi yang diajukan menjadi Rp 48,3 miliar.
Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).