KPK Dalami Dugaan Titipan Calon Mahasiswa di Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik penitipan calon mahasiswa dalam kasus dugaan pemerasan pada jalur masuk seleksi mandiri calon mahasiswa baru (camaba) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.

Dugaan praktik penitipan calon mahasiswa ini didalami KPK saat memeriksa sejumlah wakil rektor dan dosen Unsoed. KPK menggali proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan.

“Ini didalami berkaitan dengan hasil temuan rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya. Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan, ya,” ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Pemeriksaan terhadap para wakil rektor dan dosen dilakukan oleh penyidik KPK pada Selasa (15/9). Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

  • Prof Noor Farid selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Universitas Jenderal Soedirman
  • Prof Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II)
  • Prof Waluyo Handoko selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV)
  • Mochamad Sugiyarto selaku Dosen Fakultas Peternakan
  • Nana Sutikna selaku Guru Besar bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di FISIP
  • Weda Kupita selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Untung Gunarto selaku Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.

Selain itu, KPK juga memanggil jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Banyumas untuk mendalami dugaan praktik penitipan atau pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed. Pemeriksaan ini dilakukan di Polresta Banyumas pada Selasa (22/9).

“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan praktik penitipan ataupun pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).

Para saksi yang diperiksa dari Setda Banyumas antara lain:

  • Nur Agung selaku Kabag Umum Universitas Jenderal Soedirman
  • Agus Nur Hadie selaku Kabag Umum Universitas Jenderal Soedriman
  • Asih Suryani selaku Sekretariat Daerah Banyumas
  • Alvian Anggit Pradana selaku Sekretariat Daerah Banyumas
  • Dwi Putriyanti M selaku Sekretariat Daerah Banyumas
  • Iqbal Syahrul R selaku Sekretariat Daerah Banyumas
  • Wahyu Adi S selaku Sekretariat Daerah Banyumas
  • Miyosi Nur Fajri selaku Sekretariat Daerah Banyumas
  • Eko Pujianto selaku Sekretariat Daerah Banyumas.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, serta tiga rumah Wakil Rektor Unsoed. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu hingga Kamis, 9-10 September 2026.

Terkait penggeledahan di ruangan Sekda Banyumas, Budi menyebut penyidik menduga pihak Sekda mengetahui adanya praktik pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. “Yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang kemudian diterima di Unsoed,” jelas Budi.

Dari rentetan penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dugaan praktik penitipan calon mahasiswa tersebut merupakan bagian dari perkara yang diusut KPK terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri Unsoed. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam penanganan kasus ini.

Keenam tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
  • Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
  • Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
  • Dian Mulia Wardhana (swasta)
  • Adhi Wiharto (swasta)
  • Mulyono (swasta).

Dalam klaster pertama, Norman selaku wakil rektor atas sepengetahuan Sodiq diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua yang mau anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK). Permintaan tersebut diduga dipenuhi orang tua calon maba, namun anak mereka tidak lulus seleksi.

Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena sudah digunakan. Mereka lalu memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman. Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq kemudian meminjam uang ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut, dengan dugaan menjanjikan proyek di Unsoed kepada pihak swasta itu.

Pada klaster kedua, Sodiq diduga menerima gratifikasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Sodiq diduga memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Mulyono diduga menerima Rp 680 juta yang digunakan untuk pembayaran pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

Klaster ketiga terkait dugaan tawar-menawar mahar yang terjadi pada 2026. Kasus ini diduga bermula saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto bertugas melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur mandiri dengan iming-iming bisa lolos. Eko diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul, yang kemudian dilaporkan ke Sodiq. Setelah mahar disepakati, Sodiq diduga memberikan akses akun miliknya untuk memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor.

Tinggalkan komentar