KPK Dalami Dugaan Titipan Calon Mahasiswa di Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah wakil rektor dan dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait dugaan titipan calon mahasiswa baru. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus pemerasan yang melibatkan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman ini bertujuan untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan utuh mengenai proses serta mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada jalur mandiri. “Ini didalami berkaitan dengan hasil temuan rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya. Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk dugaan titipan-titipan, ya,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Penyidik KPK telah memeriksa tujuh saksi kemarin, termasuk empat wakil rektor dan tiga dosen. Para saksi yang diperiksa adalah:

  • Prof Noor Farid selaku Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Universitas Jenderal Soedirman
  • Prof Kuat Puji Prayitno selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II)
  • Prof Waluyo Handoko selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV)
  • Mochamad Sugiyarto selaku Dosen Fakultas Peternakan
  • Nana Sutikna selaku Guru Besar bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di FISIP
  • Weda Kupita selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Untung Gunarto selaku Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman.

Sebelumnya, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap penanganan kasus ini terbagi dalam tiga klaster.

Keenam tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
  • Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
  • Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
  • Dian Mulia Wardhana (Swasta)
  • Adhi Wiharto (Swasta)
  • Mulyono (Swasta).

Dalam klaster pertama, Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk menetapkan harga Rp 650 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran. Namun, orang tua calon mahasiswa yang telah membayar tidak melihat anaknya berhasil lolos.

Ketika orang tua calon mahasiswa meminta pengembalian dana, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikannya karena uang tersebut sudah terpakai. Mereka kemudian melaporkan hal ini kepada Norman. Atas izin Rektor Akhmad Sodiq, Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut, dengan imbalan diduga menjanjikan proyek di Unsoed kepada pihak swasta tersebut.

Pada klaster kedua, Akhmad Sodiq diduga menerima gratifikasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026. Sodiq diduga menginstruksikan keponakannya, Mulyono, dengan pesan ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Mulyono diduga menerima Rp 680 juta yang kemudian digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah yang atas namanya.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tawar-menawar mahar yang terjadi pada tahun 2026. Kasus ini diduga berawal ketika Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras calon mahasiswa jalur mandiri dengan janji kelulusan. Setelah ‘tawar-menawar mahar’ disepakati, Eko Sumanto diduga menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul. Uang tersebut diduga dilaporkan kepada Sodiq, yang kemudian memberikan akses akunnya untuk memberikan persetujuan bagi calon mahasiswa baru yang telah menyetor dana tersebut.

Tinggalkan komentar