Ketua DPRD Bengkulu Herimanto Tak Tahu Aliran Dana Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong

JAKARTA – Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto (HRM), telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/9/2026), Herimanto menyatakan bahwa penyidik hanya menanyakan seputar tugas pokoknya sebagai pimpinan DPRD. Ia mengaku dicecar sekitar 20 pertanyaan.

Herimanto lebih lanjut menjelaskan bahwa dirinya tidak menerima laporan apa pun dari bawahannya terkait kasus yang sedang ditangani KPK. Ia juga menegaskan tidak mengenal pihak-pihak swasta yang diduga terseret dalam perkara tersebut.

“Sejauh ini saya tidak tahu (aliran dana). Saya tahunya melalui kawan-kawan media. Untuk pribadi, saya tidak tahu,” ungkap Herimanto. Ia menambahkan, “Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat. Saya tidak kenal dan tidak tahu orang orang itu (pihak PT Cahaya Mas Cemerlang [CMC]).”

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yaitu Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto. Vinna Ledy bahkan telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap rumah dan mobil milik Vinna yang diduga merupakan hasil pemberian dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek. KPK menduga adanya pemberian uang dari pengusaha kepada Vinna sehubungan dengan proyek di Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan, “VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh.”

Kasus yang menjerat Herimanto ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus baru ini, namun belum mengumumkan tersangka secara resmi.

Bupati Fikri sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap dengan total nilai Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.

Tinggalkan komentar