JAKARTA – Kusuma Al Rasyid Adgar Maulana Putra, keponakan produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno, mengakui memiliki uang tunai Dolar Amerika Serikat (USD) yang diperoleh dari aktivitas berjudi di Singapura. Pengakuan ini disampaikan Adgar saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Awalnya, jaksa penuntut umum mengonfirmasi temuan sejumlah uang dolar AS yang disita dalam perkara Agung Winarno. Jaksa menanyakan kepemilikan 21 lembar USD pecahan 100 yang ditemukan dalam tas Etihad Airways. Adgar membenarkan bahwa uang dolar Amerika tersebut adalah miliknya.
“Itu punya saya pribadi,” ujar Adgar saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai kepemilikan 21 lembar USD pecahan 100. Ia menjelaskan bahwa ia memiliki dolar AS tersebut karena sering berjudi di Singapura.
Adgar menambahkan bahwa ia terakhir kali mengunjungi Singapura pada tahun 2025. Ia mengaku tidak lagi pergi ke negara tersebut karena mengalami kekalahan judi yang signifikan. “Terakhir 2025, karena kalah banyak makanya saya nggak berani ke sana lagi,” ungkapnya.
Hakim anggota Nur Sari Baktiana kemudian menggali lebih dalam pernyataan Adgar. Adgar mengaku berjudi sebagai kegiatan iseng untuk mencari penyegaran. Ia bahkan sempat menawarkan pamannya, Agung Winarno, untuk menukar uang rupiah ke dolar AS miliknya.
“Waktu saya setelah dari Singapura pasti saya punya dolar,” jawab Adgar ketika ditanya hakim mengenai sumber dolarnya. Saat ditanya lebih lanjut oleh hakim mengenai frekuensi kunjungannya ke Singapura, Adgar menjawab, “Ndak sering, sebulan sekali kadang 2 bulan sekali, seperti itu.” Ia menambahkan bahwa kunjungannya tersebut untuk jalan-jalan sekaligus berjudi.
Lebih lanjut, Adgar membenarkan bahwa ia berjudi di Marina Bay Sands Casino (MBS) Singapura. Ia juga menyebutkan bahwa pamannya, Agung Winarno, terkadang ikut bermain judi bersamanya ketika berkunjung ke Singapura. “Terkadang ya dengan teman, terkadang om kalau ke Singapura,” katanya.
Hakim sempat menyatakan keheranannya melihat wajah Adgar yang dinilainya tidak meyakinkan sebagai seorang penjudi. Adgar sendiri mengaku saat ini sudah tidak bermain judi lagi karena uangnya telah disita dalam perkara tersebut dan ia sedang menempuh pendidikan S2.
Sebelumnya, Produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno, didakwa melakukan penyamaran dan penyembunyian harta benda yang diduga berasal dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Jaksa menyatakan Agung melakukan perbuatan tersebut melalui produksi film ‘Sang Pengadil’, penyembunyian surat keterangan ganti rugi, hingga menyembunyikan mobil Alphard.
“Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.