Produser Film Didakwa Sembunyikan Harta Rp Miliar Milik Mantan Pejabat MA

JAKARTA – Produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno, didakwa telah menyamarkan dan menyembunyikan sejumlah harta benda yang diduga berasal dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Jaksa mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan Agung melalui produksi film ‘Sang Pengadil’, penyembunyian surat keterangan ganti rugi, hingga menyembunyikan sebuah mobil Toyota Alphard.

“Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Agung Winarno mengenal Zarof Ricar saat menjalankan ibadah haji pada tahun 2011. Jaksa menjelaskan bahwa Agung bersama Zarof berupaya menempatkan harta hasil korupsi ke dalam kegiatan bisnis yang sah, salah satunya adalah pembiayaan produksi film ‘Sang Pengadil’. Pencampuran dana hasil korupsi dengan dana dari sumber yang sah ini dilakukan agar asal-usul uang tersebut sulit dilacak.

“Terdakwa Agung Winarno secara nyata melakukan rangkaian tindak yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut,” tegas jaksa.

Jaksa kemudian merinci keterlibatan Agung dalam produksi film ‘Sang Pengadil’. Agung menghubungi Giri Pratama untuk produksi film tersebut, dengan kebutuhan awal sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2024. Pembiayaan film ini berasal dari patungan, di mana Agung menyetor Rp 2 miliar, Zarof Rp 2 miliar, dan Giri Rp 1 miliar. Ketika biaya produksi membengkak, Agung, Zarof, dan Giri kembali melakukan penyertaan modal dengan rincian Agung sebesar Rp 883.825.812, Zarof Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625.

“Setelah film Sang Pengadil diproduksi dan diputar secara komersil, terdakwa Agung Winarno bersama Dr. Zarof Ricar memperoleh bagian keuntungan yang berasal dari hasil penjualan tiket film,” jelas jaksa.

Keuntungan film tersebut disalurkan Giri ke Agung sejumlah Rp 421.390.358. Jaksa menambahkan bahwa bagian keuntungan milik Zarof disimpan oleh Agung dan akan diserahkan jika Zarof membutuhkannya.

Setelah Zarof ditangkap pada 24 Oktober 2024, ia menghubungi Agung untuk menitipkan satu unit mobil Toyota Alphard pada 3 November 2024. Agung kemudian membawa mobil tersebut ke rumah kosong miliknya di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan. Agung memerintahkan seseorang bernama Al Kindi untuk mengganti pelat nomor mobil tersebut dari B-169-ZTN menjadi B-700-BH.

“Bahwa satu unit mobil jenis Toyota Alphard warna hitam dengan plat B-169-ZTN tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar,” ungkap jaksa.

Penyidik menemukan lima boks berisi dokumen surat keterangan ganti rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil, yang merupakan aset Zarof. Dokumen-dokumen ini diketahui disembunyikan oleh Agung.

Jaksa menjelaskan bahwa Zarof berniat menyembunyikan kekayaannya dengan berinvestasi di perkebunan sawit sejak tahun 2008. Pada tahun 2010, Zarof memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ali Amran untuk membeli lahan di Guntung Dumai, Riau. Lahan yang dikelola PT Sinar Riau Palm Oil memiliki luas 3.155 hektare, dengan sekitar 1.900 hektare telah ditanami sawit.

“Yang mana sekitar 1.900 yang telah ditanami sawit, yang berada di Kelurahan Guntung, Kota Dumai seluas 1.498 dan di Desa Silingsing, Kabupaten Bengkalis seluas 402 hektare,” papar jaksa.

Zarof meminta Ali Amran untuk membuat perusahaan berbadan hukum dengan nama PT Sriguntung Sumadeh dan menunjuk Ali sebagai komisaris utama. Pada tahun 2014, Zarof mengubah nama perusahaan tersebut menjadi PT Sinar Riau Palm Oil. Meskipun Zarof tidak masuk dalam kepengurusan perusahaan dari tahun 2014 hingga 2022, modal perusahaan sebesar Rp 5 miliar bersumber dari harta miliknya.

“Yang mana sekitar 1.900 yang telah ditanami sawit, yang berada di Kelurahan Guntung, Kota Dumai seluas 1.498 dan di Desa Silingsing, Kabupaten Bengkalis seluas 402 hektare,” ujar jaksa.

Zarof memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp 70 juta per bulan. Namun, dokumen surat keterangan ganti rugi milik perusahaan tersebut disembunyikan oleh Zarof Ricar di kantor milik Agung Winarno.

“Bahwa pada tahun 2024, aset PT Sinar Riau Palm Oil berdasarkan surat keterangan ganti rugi yang merupakan milik Zarof Ricar yang disembunyikan di kantor milik terdakwa Agung,” ungkap jaksa.

Agung juga dilaporkan menerima uang Rp 1 miliar dari Zarof pada Januari 2026. Uang tersebut ditukarkan menjadi mata uang dolar Singapura dan diserahkan kepada pihak yang ditunjuk Zarof.

Jaksa menyatakan bahwa Zarof menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber uangnya dengan cara mengalihkan aset atas nama sendiri dan orang lain, termasuk Agung Winarno, istri Agung, Amrina Rosyada, dan anak kandung Agung, Annindya.

Agung Winarno didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan komentar