JAKARTA – Seorang pengusaha WNI berinisial S ditahan di Singapura terkait kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang kertas senilai 340 ribu dolar Singapura. Kuasa Hukum S, Dosma Sijabad, menjelaskan duduk perkara masalah tersebut.
Menurut Dosma, kasus ini bermula ketika tiga orang berinisial HJ, EAK, dan AN menawarkan S untuk menukarkan 34 lembar dolar Singapura dengan pecahan 10.000 terbitan tahun 1973. S tertarik karena mengenal Singapura sebagai tempat kerjanya di masa lalu dan menganggap penukaran uang tersebut sebagai peluang bisnis. Namun, S tetap menaruh curiga dan melakukan sejumlah antisipasi.
“Pada saat ditawarkan, memang klien kami juga mengantisipasi apakah ini asli atau tidak, maka sudah kami screening juga kata si klien kami ini, dengan bersama-sama kami juga ada bukti, video, dan menyatakan bahwa jika dinyatakan di Singapore itu adalah palsu, maka pemilik uang yang 34 lembar itu adalah orang yang bertanggung jawab,” ujar Dosma kepada wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Dosma menjelaskan, awalnya S dititipi satu lembar dolar Singapura 10.000 untuk dicoba tukarkan di Indonesia. Namun, upaya penukaran di bank maupun money changer tidak berhasil.
Kemudian, S yang memiliki kenalan di Singapura direkomendasikan untuk menukar uang lawas tersebut di kasino. Pada 9 Juni 2026, S terbang ke Singapura untuk mencoba menukar satu lembar uang tersebut.
“Karena dia punya kenalan di Singapura, dibawa uang satu lembar itu, diusulkan untuk ditukar ke kasino. Nah, ketika ditukar di kasino berhasil nih, karena di sana juga kan ada alatnya juga,” jelasnya.
Setelah berhasil, S kembali ke Indonesia pada hari yang sama dan bertemu ketiga orang tersebut. Sisa 33 lembar dolar Singapura 10.000 dibawa S pada 11 Juni setelah mendapat komitmen tanggung jawab dari HJ, EAK, dan AN.
“Nah, besoknya itu, tanggal 12 Juni 2026, klien kami S ini berangkat, di jam 6 pagi, kurang lebih jam 6.20 pagi untuk menukarkan 33 lembar tersebut. Nah, cuma ketika waktu dia berangkat itu ada ketinggalan 6 lembar. Ada 6 lembar tinggal, jadi 27 yang berhasil ditukarkan (lebih dulu),” ungkapnya.
Dalam artian, ada tiga termin penukaran uang 34 lembar dolar Singapura 10.000 yang dilakukan S. Sisanya 6 lembar disusulkan keesokan harinya.
“Jadi sisanya yang 6 lembar lagi baru keesokan harinya, tadi yang bersama dengan keluarganya dia tukar lagi nih ke Singapura. Jadi tiga tiga tahap nih,” katanya.
Uang Disebut Palsu dan Ditahan
Dosma melanjutkan, pada pemeriksaan ketiga untuk 6 lembar sisanya, uang yang dibawa S dinyatakan palsu. Kemudian, setelah pernyataan itu, otoritas di Singapura menyatakan seluruh uang yang dibawa S, yaitu 34 lembar, ikut dinyatakan palsu.
“Nah, ini memang yang unik ini. Jadi, kami juga berpikir bahwa yang satu lembar kan sudah berhasil dibawa uangnya. Nah, ternyata setelah masuk lagi yang 33 lembar, mereka menyatakan keseluruhannya palsu ya,” ucapnya.
Akibat hal tersebut, S kini berstatus tahanan kota di Singapura dan menjalani interogasi oleh kepolisian setempat.
“Pada saat di Singapura, ditangkap dan juga dinyatakan sebagai tahanan kota dan diinterogasi kurang lebih satu minggu bolak-balik bolak-balik dari pertengahan Juni sampai dengan saat ini sudah mau berakhir bulan September, masih tahanan kota,” ungkapnya.
Laporkan Rekan
Selanjutnya, tim hukum S melaporkan HJ, EAK, dan AN ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Mereka membawa sejumlah bukti untuk mendorong ketiga orang tersebut diperiksa karena merugikan S.
“Sampailah kami membawa bukti tanggal 26, ya, tanggal 26 Agustus menyatakan bahwa sesuai dengan nomor seri-serinya itu yang diserahkan oleh tiga terlapor ini dinyatakan palsu. Nah, ini yang menjadi fokus perhatian kita adalah siapa yang memiliki sebenarnya yang katanya milik warisan, ya? Siapa sebenarnya yang memiliki dan di mana diproduksi, dicetak? Kenapa ini menjadi pemberitaan internasional dan juga media Singapura juga gerah dengan melihat ini,” kata dia.
Dosma menegaskan bahwa S bukan pemilik uang tersebut. Untuk itu, pasal yang diajukan untuk melaporkan HJ, EAK, dan AN adalah pasal penipuan.
“Kami pastikan klien kami bukan pemilik dari uang palsu tersebut. Maka kami membuat laporan polisi itu pun pasal penipuan, penggelapan, dan juga uang palsu, ya. Jadi, kenapa kami membuat laporan ini melalui istri beliau, karena klien kami saat ini masih di Singapura,” jelasnya.
Dosma berharap pemeriksaan S dapat ditarik ke Indonesia dari Singapura, mengingat lokasi awal kesepakatan penukaran uang berada di Tangerang Selatan.
“Kami berharapnya bahwa dari kepolisian di Singapura akan menyerahkan perkara ini karena satu kesatuan dengan perkara yang sudah akan naik tersangka (di Polres Tangsel). Kami berharap, karena kalau sudah ada penyitaan, sudah naik sidik loh, ya. Ini naik sidik di bulan ini,” katanya.
Kasus Naik Penyidikan
Untuk diketahui, Polres Tangerang Selatan mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu berupa 340 ribu dolar Singapura (SGD). Polisi telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme gelar perkara dan hasil gelar perkara status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Yuni, Rabu (16/9/2026).
Kasus tersebut dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dengan terlapor HJ, EAK, dan AN. Perkara ini lalu dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan.
Terlapor Buka Suara
Dua terlapor, yakni EAK dan AN, telah buka suara perihal kasus ini. Kuasa Hukum EAK dan AN, Saleh Balfas, menerangkan peristiwa bermula dari uang SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 sebanyak 34 lembar yang berasal dari pemilik berinisial HJ.
Uang itu diperkenalkan HJ kepada AN sebagai uang lama. HJ menawarkan kepada AN untuk mencari jalur agar uang tersebut bisa ditukar menjadi pecahan SGD yang lebih kecil, dengan imbalan sejumlah angka jika AN berhasil menukarkannya.
Kemudian AN mencoba membawa satu lembar SGD 10.000 untuk diuji coba dengan menitipkan uang sejumlah Rp 70 juta kepada HJ sebagai deposit. Awalnya, AN meminta EAK membantu menukarkan uang tersebut melalui rekanan di perbankan.
“Namun upaya penukaran melalui jalur perbankan di Indonesia tidak berhasil dikarenakan uang pecahan SGD 10.000 terbitan tahun 1973 sudah tidak lagi beredar di Indonesia,” ujar Saleh Balfas dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Selanjutnya, diperoleh informasi bahwa uang tersebut bisa ditukarkan di Singapura. AN diperkenalkan oleh rekannya berinisial R kepada S sebagai orang yang bisa membawa serta menukarkan uang SGD pecahan 10.000 tersebut ke Singapura.
“Karena S cukup sering pulang pergi ke Singapura berdasarkan keterangan dari R kepada AN pada waktu itu. AN bercerita kepada S mengenai asal usul uang SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 dan menceritakan juga sosok HJ sebagai pemilik asli dari 34 lembar uang SGD 10.000 tersebut,” ungkapnya.
Pada 8 Juni 2026, satu lembar SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 diserahkan oleh AN kepada S untuk dibawa ke Singapura. Pada 10 Juni 2026, S menginformasikan kepada AN bahwa ia berhasil menukarkan uang tersebut menjadi 85 lembar SGD pecahan 100 terbitan terbaru.
“Kemudian bila ditotalkan jumlahnya menjadi SGD 8.500. S juga memberikan konfirmasi kepada AN. Bahwa saat itu uang yang dipegang olehnya tersisa 50 lembar pecahan SGD 100 yang bila ditotal jumlahnya menjadi SGD 5.000. Karena menurut keterangan S kepada AN sisa 35 lembar SGD pecahan 100 yang kemudian bila ditotalkan jumlahnya menjadi SGD 3.500 itu langsung dipotong untuk biaya mediator sebesar SGD 3.000 saat penukaran uang tersebut berlangsung,” jelasnya.
S juga langsung mengambil bagian komisinya sebesar SGD 500. Kemudian S dan AN bertemu di parkiran kantor Samsat Bekasi. Di sana, S memberikan 50 lembar uang SGD pecahan 100 terbitan baru kepada AN, yang disaksikan oleh rekan AN berinisial AH.
“Menurut keterangan klien kami, AN yang juga disaksikan oleh rekannya AH, pada tanggal dan lokasi yang sama. Atas dasar keberhasilan penukaran uang tersebut, saat itu S bersikeras untuk membawa kembali ke Singapura uang SGD 10.000 yang tersisa 33 lembar di kediaman HJ di Bogor, dengan upaya ditukarkan seperti keberhasilan yang pertama,” jelasnya.
AN kemudian menghubungi HJ melalui telepon dan mengutarakan rencana serta niat S untuk membawa sisa 33 lembar SGD 10.000 ke Singapura. Namun, HJ sebagai pemilik uang tersebut meminta deposit dengan jumlah yang cukup besar kepada AN atas uang yang tersisa 33 lembar tersebut.
Kemudian AN menawarkan kepada S agar membawa uang tersebut per 5 lembar dulu agar depositnya tidak terlalu besar. Namun, S membawa semua uang sekaligus dengan alasan agar tidak bolak-balik ke Singapura sehingga bisa menghemat biaya akomodasinya.
“Lalu AN menawarkan agar S yang menyediakan uang deposit sebesar Rp 500.000.000 yang nantinya akan diberikan kepada HJ. Saat itu S meminta kepada AN untuk menitipkan sejumlah barang sebagai jaminan atas uang deposit tersebut,” bebernya.
AN menyanggupi permintaan S dan sepakat untuk melakukan proses penukaran sisa 33 lembar uang SGD pecahan 10.000 milik HJ tersebut di mal kawasan Serpong yang direncanakan pada 11 Juni 2026. AN kemudian menghubungi EAK untuk meminjam kendaraan milik EAK sebagai jaminan yang akan dititipkan kepada S.
Hal itu bertujuan agar S bisa memberikan uang sejumlah Rp 500.000.000 yang nantinya akan diberikan kepada HJ sebagai bentuk deposit. S kemudian membawa 33 lembar uang SGD 10.000 terbitan tahun 1973 ke Singapura.
“Semua kegiatan yang berlangsung pada peristiwa ini disaksikan juga oleh rekan AN yang berinisial AH. Dalam pembicaraan awal, sempat dibahas deposit Rp 500 juta. Namun pada pertemuan 11 Juni 2026 dana yang menurut keterangan klien kami direalisasikan dan diserahkan adalah Rp 400 juta,” tuturnya.
“Hal ini penting untuk kami sampaikan, mengingat pemberitaan yang muncul belakangan ini belum memberikan ruang untuk kronologis yang sebenarnya ikut muncul,” tambahnya.
Saleh menilai penelusuran asal-usul uang memang penting. Namun, perjalanan uang setelah berpindah tangan juga harus ditelusuri dan dibuktikan keberadaannya.
“Kalau pertanyaannya dari mana S menerima uang, silakan telusuri. Kami setuju. Tetapi setelah 33 lembar tersebut diterima S dan dibawa keluar Indonesia, siapa yang menguasainya? Ke mana uang dibawa? Kepada siapa diserahkan atau diperlihatkan? Di mana proses penukaran dilakukan? Berapa nomor serinya? Dan apa dokumen resmi dari Singapura yang menerangkan perjalanan serta status uang tersebut hingga muncul dugaan uang tersebut adalah palsu?” tuturnya.
“Telusuri ke belakang untuk mengetahui asal uang. Tetapi telusuri juga ke depan untuk mengetahui apa yang terjadi setelah uang berpindah tangan,” tutupnya.