Film ‘Sang Pengadil’ Didanai Mafia Perkara, Uang Hasil Korupsi Disamarkan

Jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan pendanaan produksi film berjudul ‘Sang Pengadil’ yang berasal dari mafia perkara. Dana tersebut diduga berasal dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar. Hal ini terungkap dalam dakwaan terhadap Agung Winarno, salah satu produser eksekutif film tersebut, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

“Melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Awalnya, Agung Winarno menghubungi Giri Pratama untuk memulai produksi film ‘Sang Pengadil’ dengan estimasi kebutuhan dana awal sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2024. Giri Pratama sendiri tercatat sebagai sutradara film tersebut. Berdasarkan kesepakatan, pendanaan produksi film ini dibagi di antara beberapa investor. Agung Winarno menyumbang Rp 2 miliar, Zarof Ricar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama Rp 1 miliar.

Namun, biaya produksi film mengalami pembengkakan dari anggaran yang direncanakan. Jaksa menyebutkan bahwa Zarof, Agung, dan Giri kembali melakukan penyertaan modal untuk menutupi kekurangan pembiayaan tersebut. Rincian tambahan modal itu adalah Agung Winarno sebesar Rp 883.825.812, Dr Zarof Ricar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625.

Setelah film ‘Sang Pengadil’ diputar secara komersial, Agung dan Zarof menerima bagian keuntungan. Keuntungan tersebut disalurkan oleh Giri Pratama melalui transfer ke rekening Agung Winarno dengan total keseluruhan mencapai Rp 421.390.358. Transfer ini dilakukan secara bertahap: Rp 374.980.071 pada 8 November 2024, Rp 45.524.575 pada 16 November 2024, dan Rp 1.685.712 pada 2 Desember 2024.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa keuntungan film yang menjadi bagian Zarof Ricar disimpan oleh Agung Winarno dan akan diambil oleh Zarof jika dibutuhkan. Dalam perkara ini, Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga berasal dari hasil korupsi milik Zarof Ricar. Selain melalui produksi film, penyamaran aset juga disebut melibatkan penyembunyian surat keterangan ganti rugi dan mobil Toyota Alphard milik Zarof.

Agung Winarno didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Terpisah

Kasus yang melibatkan Zarof Ricar ini memiliki kaitan dengan kasus suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini Sera. Vonis bebas tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024, yang kemudian menjadi sorotan publik dan keluarga korban. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis bebas tersebut.

Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur, menyatakan ia terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera tewas. Sehari setelahnya, Kejagung menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Beberapa hari kemudian, Kejagung menangkap Zarof Ricar di Bali dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam suap hakim. Penggeledahan di rumah Zarof menemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan puluhan kilogram emas, yang kemudian disita sebagai bukti.

Zarof Ricar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, didakwa menerima gratifikasi dan terlibat dalam penyuapan hakim. Ia dituntut 20 tahun penjara dan divonis 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Hukuman ini diperberat menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding dan kasasi. Selain hukuman badan, Zarof juga dikenakan perampasan aset berupa uang senilai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas yang dinyatakan berasal dari tindak pidana yang dilakukannya.

Tinggalkan komentar