Seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno, Alkindi Akbar, mengakui dirinya diminta untuk mengambil dan memindahkan mobil Toyota Alphard dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Ia juga mengaku diperintahkan untuk mengganti pelat nomor mobil tersebut.
Kesaksian ini disampaikan Alkindi Akbar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026). Menurut keterangannya, mobil Alphard itu diambil dari rumah Zarof yang berlokasi di Senayan. Ia mengaku diperintah langsung oleh Agung Winarno, yang merupakan bosnya sekaligus produser eksekutif film ‘Sang Pengadil’, melalui sambungan telepon.
Alkindi mengaku sempat merasa takut saat menerima perintah tersebut. Ketakutannya beralasan karena pada saat itu, Zarof Ricar sedang tersandung kasus hukum. “Disuruh ngambil mobil di rumah Pak Zarof. Saat itu kan saya memang takut karena pas sekitar habis-habis ada insiden Pak Zarof ketangkap. Tapi, Bapak (Agung bilang) ‘Kamu nggak tahu urusannya’. Ini masalah utang atau apa, gitu. ‘Udah kamu ambil aja. Udah pokoknya kamu nggak tahu urusan, ambil’,” ungkap Alkindi menirukan perkataan Agung.
Setelah mengambil mobil tersebut, Alkindi membawanya ke rumah Agung dan kemudian membersihkannya. Ia lalu melaporkan kembali kepada Agung. Tak lama berselang, Agung kembali memberinya perintah untuk mengganti pelat nomor Alphard tersebut. Untuk melakukan penggantian pelat, Agung meminta Alkindi untuk membawa mobil itu keluar, mengisi bensin, dan berkeliling.
“Tapi itu sebenarnya kemarin sih saya agak panik, Pak. Sebenarnya memang disuruh ganti pelat, cuman itu udah beberapa bulan kemudian atau minggu, gitu. Waktu itu kan disuruh beli bensin, manas-manasin, suruh manas-manasin saya. Terus, ‘Ganti pelatnya saja’, gitu, ‘Biar keluar nanti kamu panasin sambil jalan keliling-keliling biar nggak rusak’ gitu. Ya sudah saya ganti. Pelatnya saya taruh di belakang, belakang mobilnya, ada di situ,” jelas Alkindi.
Sebelumnya, Agung Winarno didakwa oleh jaksa penuntut umum karena diduga menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga berasal dari hasil korupsi Zarof Ricar. Perbuatan tersebut dilakukan Agung melalui berbagai cara, termasuk produksi film ‘Sang Pengadil’, penyembunyian surat keterangan ganti rugi, hingga menyembunyikan mobil Alphard.
“Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2026).
Jaksa mengungkapkan bahwa Zarof Ricar ditangkap pada 24 Oktober 2024. Selanjutnya, pada 3 November 2024, Zarof menghubungi Agung untuk menitipkan satu unit mobil Toyota Alphard. Agung kemudian membawa mobil tersebut ke sebuah rumah kosong miliknya yang beralamat di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan. Di sana, Agung memerintahkan seseorang bernama Al Kindi untuk mengganti pelat nomor mobil yang awalnya terdaftar dengan nomor B-169-ZTN menjadi B-700-BH.
“Bahwa satu unit mobil jenis Toyota Alphard warna hitam dengan plat B-169-ZTN tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar,” tegas jaksa dalam dakwaannya.