Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Hadapi Sidang TPPU Zarof Ricar

JAKARTA – Produser film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno, memulai proses persidangan terkait pengembangan kasus suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Agung hadir didampingi tim pengacaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2026) untuk mendengarkan dakwaan.

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah mengenai nama lengkap, Agung Winarno memperkenalkan diri. Ia juga menjawab pertanyaan hakim mengenai profesinya sebagai wiraswasta.

Agung Winarno menyatakan keinginannya agar penahanannya dapat dialihkan atau ditangguhkan. Namun, hingga saat ini, penahanannya belum pernah mendapatkan penangguhan sejak tanggal 16 April 2026.

Kasus yang kini menjerat Agung Winarno merupakan kelanjutan dari perkara suap yang melibatkan Zarof Ricar. Agung diduga menjalankan beberapa usaha yang digunakan untuk penitipan aset atau barang milik Zarof Ricar.

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah atas permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Zarof Ricar mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, pada tingkat banding, pidana badan yang dijatuhkan kepadanya justru diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Hakim banding menilai perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk terhadap integritas peradilan, seolah hakim mudah disuap.

Pada putusan banding, hakim juga menyatakan Zarof tidak mampu membuktikan sumber dana sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia yang dimilikinya. Harta benda tersebut kemudian dirampas untuk negara. Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Meskipun Zarof Ricar telah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun Zarof Ricar sendiri dalam kasus suap dan gratifikasi ini. Dengan demikian, vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.

Tinggalkan komentar