Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terus berupaya menyelesaikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga September 2026, realisasi penyaluran TPG ini telah menjangkau 804.788 guru.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, mengakui adanya keterlambatan penyaluran TPG pada kuartal ketiga tahun ini. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada para guru dan tenaga kependidikan yang mengalami penundaan tersebut. Nunuk menekankan bahwa tunjangan ini memiliki makna penting bagi para penerima. “Saya sangat memahami bagi bapak-ibu guru tunjangan itu bukan sekedar angka. Saya ikut merasakan dan memahami betul kegelisahan bapak-ibu. Dan alhamdulillah, dari berbagai sumber yang saya dapatkan beberapa hari yang lalu, TPG bapak-ibu guru sudah cair ya, sudah mulai tersalur secara bertahap,” ujar Nunuk di Jakarta, Kamis (22/10/2026), seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan data Ditjen GTK, penyaluran TPG guru non-ASN periode Januari-September 2026 mencatat realisasi kepada 804.788 orang. Sementara itu, tunjangan khusus guru (TKG) untuk periode yang sama telah terealisasi kepada 31.131 orang.
Rincian data penyaluran TPG guru dan tenaga kependidikan non-ASN untuk periode Januari-September 2026 adalah sebagai berikut:
- PAUD: Realisasi 114.673 guru
- Pendidikan Dasar: Realisasi 406.345 guru
- Menengah dan Khusus: Realisasi 199.028 guru
- Tenaga Kependidikan: Realisasi 84.742 orang
- Total keseluruhan: 804.788 orang
Adapun rincian penyaluran TKG guru dan tenaga kependidikan non-ASN untuk periode yang sama meliputi:
- PAUD: Realisasi 1.810 orang
- Pendidikan Dasar: Realisasi 23.530 orang
- Menengah dan Khusus: Realisasi 4.807 orang
- Tenaga Kependidikan: Realisasi 984 orang
- Total keseluruhan: 31.131 orang
Proses penyaluran TPG non-ASN sendiri melalui beberapa tahapan. Dimulai dari input dan pembaruan data guru non-ASN, dilanjutkan dengan sinkronisasi dan verifikasi data. Setelah itu, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan, diikuti proses pengolahan data agar siap bayar, dan terakhir adalah penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Komentar