Kemendagri Percepat Batas Desa di Sultra Melalui Program ILASPP

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berupaya mempercepat proses penegasan batas desa di tiga kabupaten wilayah Sulawesi Tenggara. Langkah ini difokuskan pada Kabupaten Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat, yang secara total memiliki 272 desa. Percepatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planing Program (ILASPP).

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Bolombo, menjelaskan bahwa program ILASPP ini merupakan kolaborasi antara Bank Dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial (BIG). “Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Dunia, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG),” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Antara, Minggu (13/9/2026).

La Ode Ahmad merinci bahwa dari 272 desa tersebut, 81 desa berada di Muna Barat, 124 desa di Muna, dan 67 desa di Buton Tengah. Pelaksanaan ILASPP tahap kedua ini juga mencakup kabupaten lain seperti Pati, Klaten, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Bantul. Sebelumnya, tahap pertama program ini telah dilaksanakan di Kabupaten Bolaang Mongondo, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Toli Toli di Sulawesi Tengah.

Sebagai langkah awal, Kemendagri telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengumpulan Data Lingkungan dan Sosial ILASPP Penegasan Batas Desa di ketiga kabupaten tersebut. Acara yang digelar di Aula Kantor Bupati Buton Tengah pada Jumat (11/9) ini dihadiri oleh Bupati Buton Tengah Azhari. Bimtek bertujuan memberikan informasi awal untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dalam penegasan batas desa di tingkat kecamatan dan desa, sekaligus menjadi kegiatan pengumpulan data dan pemetaan lingkungan sosial.

“Merekap hasil skrining dalam database KoboToolbox dengan status approved untuk seluruh Kabupaten,” ucap La Ode Ahmad mengenai proses pengumpulan data. Ia menambahkan bahwa hasil bimtek ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pelaksana bantuan teknis untuk mencegah atau meminimalkan potensi masalah di setiap tahapan.

Dari hasil penyaringan data, terindikasi desa-desa yang memiliki potensi masalah dan desa yang tidak memiliki masalah. Untuk desa yang terindikasi bermasalah, perlu diperhatikan lokus desa, jenis, serta derajat masalahnya. Selanjutnya, akan dilakukan fasilitasi mediasi penyelesaian masalah yang hasilnya akan ditetapkan oleh bupati. “Output utama data awal yang valid, partisipatif, dan siap menjadi dasar rekomendasi penegasan batas desa,” tegas La Ode Ahmad.

Pengalaman dari tahap sebelumnya menjadi referensi penting. Di Kabupaten Bolaang Mongondow, 11 segmen batas desa difasilitasi oleh wakil bupati, sementara 494 segmen lainnya berhasil mencapai kesepakatan melalui musyawarah desa. Di Toli-toli, enam segmen difasilitasi oleh bupati dan 97 segmen lainnya mencapai kesepakatan musyawarah desa. Di Donggala, 20 segmen difasilitasi bupati dan 272 segmen lainnya berhasil sepakat dalam musyawarah desa.

La Ode Ahmad mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah di semua tingkatan. Pemerintah kabupaten diharapkan melakukan pembinaan, pengawasan, serta koordinasi yang baik dengan kecamatan dan pemerintah desa. Para camat diminta mengoordinasikan kegiatan skrining dan menyampaikan informasi kepada desa agar siap menerima petugas pengumpul data. Sementara itu, pemerintah desa diharapkan bersikap kooperatif dalam menyampaikan informasi kondisi lingkungan dan sosial yang sesuai dengan realitas di lapangan, sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi risiko.

Tinggalkan komentar