Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak pemerintah daerah untuk segera menuntaskan penetapan batas desa secara definitif. Kejelasan batas wilayah ini krusial demi memberikan kepastian hukum dan mendukung pemenuhan hak masyarakat, terutama terkait administrasi pertanahan.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menjelaskan bahwa desa secara hukum adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah. Oleh karena itu, penetapan batas definitif sangat penting untuk memberikan kepastian administratif dan yuridis.
“Dalam upaya untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat khususnya untuk legalitas hukum administrasi pertanahan, sangat diperlukan segera dilaksanakan penegasan batas desa secara definitif,” ujar La Ode dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
La Ode memaparkan bahwa hingga akhir Agustus 2026, baru sekitar 16,77% dari total 75.266 desa di Indonesia yang pelaporan penegasan batasnya telah diterima Kemendagri. Pihaknya masih menunggu laporan resmi dan dokumen pendukung dari sejumlah pemerintah daerah.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi peraturan bupati mengenai peta batas desa, data digital peta batas, berita acara, serta bukti verifikasi teknis atas peta batas yang telah diselesaikan.
Menurut La Ode, kepastian batas desa bukan hanya soal penentuan posisi wilayah di peta, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi perencanaan pembangunan desa.
Lebih lanjut, kejelasan wilayah sangat diperlukan untuk memastikan cakupan pelayanan administrasi kependudukan, memperjelas aset milik pemerintah, pemerintah desa, dan masyarakat, serta mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dengan adanya batas desa yang sudah definitif, menjadikan desa secara yuridis telah memiliki wilayah yang sah secara hukum sebagai basis perencanaan pembangunan desa,” katanya.
La Ode menambahkan bahwa batas desa yang jelas juga berpotensi membuka peluang investasi dan menjadi dasar penataan ruang pada skala yang lebih luas.
Sebaliknya, ketidakjelasan batas wilayah dapat menimbulkan persoalan dalam pembagian kewenangan dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
“Begitu sebuah garis ditetapkan, ia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali distribusi manfaat,” jelas La Ode.
Untuk mempercepat proses ini, Kemendagri mengimplementasikan Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang dijadwalkan berlangsung pada 2025-2029.
Tahap pertama program pada tahun 2026 telah rampung di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Tolitoli, Sulawesi Tengah. Tahap kedua tahun 2026 akan dilaksanakan di delapan kabupaten lainnya.
Sebelum penegasan batas dilakukan di lapangan, pemerintah akan melakukan skrining lingkungan dan sosial untuk mengidentifikasi potensi persoalan. Kemendagri menekankan bahwa proses penegasan batas harus mematuhi kaidah yuridis dan teknis, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, camat, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat juga menjadi kunci efektivitas proses ini.