Kejagung Sita 38 Aset Tanah Rp 846 M dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap 38 objek aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai Rp 846 miliar. Aset-aset ini disita terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyampaikan bahwa selain aset tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan. “Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Rudi menambahkan bahwa taksiran nilai dari 38 objek aset tersebut mencapai Rp 846 miliar, angka ini belum termasuk barang bukti yang telah disita sebelumnya dari kawasan Sentul. “Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain dari kediaman Febrie di Sentul, berupa valuta asing (valas), emas, dan 1.150 lembar dokumen. Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Rudi belum merinci secara spesifik dari tersangka mana saja aset tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut disita. Namun, diketahui Kejagung sebelumnya telah menyita uang tunai sebesar Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada bulan Agustus lalu, yang dikembalikan terkait dugaan pemerasan dalam perkara ini.

Ferry Hongkiriwang diketahui berstatus sebagai saksi kunci dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. Saat ini, Ferry berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Terkait penyitaan, betul. Pada saat salah satu saksi, yaitu FH mengembalikan eh 5 miliar dari dugaan pemerasan,” imbuh Rudi.

Kasus TPPU ini, terang Rudi, bermula dari tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan. Tindak pidana ini terkait dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah diusut oleh Jampidsus Kejagung.

“Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH,” ungkap Rudi. Febrie Adriansyah (FA) dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan yang menjadi tindak pidana asal sekaligus TPPU. Sementara itu, Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) disangkakan pasal TPPU.

Saat ini, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap finalisasi untuk pelimpahan tahap II ke pengadilan. “Jadi, perkaranya belum dilimpahkan (ke pengadilan). Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu yang segera,” terang Rudi.

Rudi belum membeberkan lebih lanjut mengenai detail konstruksi perkara tersebut. Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses persidangan untuk mengetahui secara rinci.

Tinggalkan komentar