Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Dokumen ini disiapkan sebagai panduan terpadu yang akan menyelaraskan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mengakselerasi pemulihan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Proses finalisasi pedoman ini dilaksanakan melalui Rapat Finalisasi Akhir yang bertempat di Ruang Rapat Utama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, pada Jumat, 11 September 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, didampingi oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III, Fauzan Hasan.
Restuardy Daud menjelaskan bahwa pedoman ini krusial untuk memastikan keterpaduan data, program, kegiatan, dan pendanaan. Tujuannya adalah agar seluruh elemen yang terlibat dalam upaya pemulihan dapat bergerak seragam, terkoordinasi, dan benar-benar fokus pada kebutuhan masyarakat yang terdampak. “Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama,” ujar Restuardy dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Lebih lanjut, pedoman ini juga berfungsi untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Kejelasan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi tumpang tindih kegiatan, ketidaktepatan sasaran program, serta inefisiensi dalam penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi. “Dengan demikian, pelaksanaan program diharapkan dapat mengurangi risiko tumpang tindih kegiatan, salah sasaran, maupun inefisiensi,” tambah Restuardy.
Penyusunan pedoman ini sendiri telah melalui serangkaian pembahasan intensif sejak Juli 2026. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Posko Nasional Satgas PRR, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian PPN/Bappenas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta 23 kementerian utama dan 10 kementerian pendukung PRRP. Pembahasan tersebut mencakup identifikasi kebutuhan dan mekanisme pelaksanaan pemulihan spesifik untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Setelah pembahasan substansi, dilanjutkan dengan penyusunan aspek hukum yang tertuang dalam batang tubuh dan lampiran rancangan. Kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait dilaksanakan pada 3-4 September 2026, dilanjutkan dengan proses harmonisasi untuk finalisasi rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) pada 9-10 September 2026.
Secara substansi, rancangan pedoman ini terbagi menjadi lima bagian utama: pendahuluan, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, serta penutup. Pedoman ini juga mencakup pengaturan terkait keterpaduan dokumen, tata kelola dan akuntabilitas, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen risiko pembangunan.
Penyusunan pedoman ini mengacu pada landasan hukum yang kuat, termasuk Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas PRR, dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk PRRP Sumatera 2026-2028. Meskipun Rencana Induk PRRP Sumatera telah ditetapkan, rencana induk di tingkat Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih dalam tahap penetapan.
Dengan difinalisasikannya pedoman ini, diharapkan kesiapan pelaksanaan di setiap tingkatan pemerintahan dapat semakin kuat. Hal ini juga akan memastikan kesinambungan yang baik antara rencana tingkat nasional dan daerah. Melalui acuan yang terarah, terpadu, transparan, dan akuntabel ini, Satgas PRR bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan tugas pemulihan dengan lebih efektif.