JAKARTA – Seluruh jenjang pendidikan di Sumatera Utara, mulai dari PAUD, TK, SMD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga yang sederajat, akan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama sepekan. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 16 Oktober 2026, hingga Rabu, 21 Oktober 2026.
Pemberlakuan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumut Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumut menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk menangani dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
PJJ bertujuan untuk melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari paparan kabut asap. Selama masa PJJ, siswa akan belajar dari rumah, sementara guru dan tenaga kependidikan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Orang tua juga diimbau untuk mendampingi anak-anak mereka dan membatasi aktivitas di luar rumah.
Susul Pekanbaru Terapkan PJJ
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, juga telah mengambil langkah serupa. Instruksi PJJ dikeluarkan pada Rabu-Kamis, 14-15 Oktober 2026, karena kualitas udara di Pekanbaru berdasarkan indeks IQAir pada Selasa (13/10) pukul 18.00 WIB telah memasuki kategori tidak sehat akibat terdampak asap karhutla.
Kualitas udara di Pekanbaru yang belum membaik per Kamis (15/10) menyebabkan PJJ diperpanjang hingga Jumat dan Sabtu, 16-17 Oktober 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan bahwa siswa akan belajar dari rumah selama dua hari tersebut. Bagi sekolah yang mengalami kendala akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan melalui modul dan penugasan berbasis rumah.
“PJJ diperpanjang selama dua hari ke depan, karena kualitas udara belum membaik,” ujar Abdul Jamal pada Kamis (15/10/2026), seperti dikutip dari laman Pemko Pekanbaru.
Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/44/2026, disebutkan bahwa sekolah/madrasah di bawah Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru diimbau untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Penyesuaian ini harus tetap memperhatikan kondisi kualitas udara, serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Komentar