Kabut Asap Karhutla, Aceh Imbau Sekolah Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober 2026

Dampak kabut asap karhutla meluas, Dinas Pendidikan Aceh mengimbau sekolah memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga 21 Oktober 2026.

Kabut Asap Karhutla, Aceh Imbau Sekolah Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober 2026
Kabut asap di Sungai Batang Arau Padang, Sumatera Barat, Jumat (16/10/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fitra Yogi

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh mengimbau satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin parah di sejumlah provinsi di Sumatera. Imbauan ini terutama ditujukan bagi daerah yang terdampak langsung oleh pekatnya kabut asap.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi kualitas udara yang memburuk. “Sehubungan dengan makin parahnya dampak kabut asap kebakaran lahan dan kebakaran hutan. Kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di Aceh untuk mempertimbangkan dan memutuskan proses pembelajaran jarak jauh,” ujar Murthalamuddin di Banda Aceh, seperti dilaporkan Kantor Berita Antara, Sabtu (17/10/2026).

Sementara itu, beberapa daerah di Sumatera telah secara resmi memberlakukan kebijakan PJJ hingga tanggal 21 Oktober 2026. Pemberlakuan ini bervariasi antar daerah, mencakup jenjang pendidikan yang berbeda.

Daerah yang Menerapkan PJJ Hingga 21 Oktober 2026 di Sumatera

Sumatera Utara

Seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB diwajibkan menerapkan PJJ. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan, kebijakan yang diterapkan adalah bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kota Padang, Sumatera Barat

Jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, akan melaksanakan PJJ. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diwajibkan hadir di sekolah untuk memfasilitasi pelaksanaan PJJ.

Kota Bukittinggi, Sumatera Barat

Jenjang PAUD/TK, TPA, SD/Paket A, dan SMP/Paket B negeri-swasta juga akan menerapkan PJJ. Dalam situasi darurat, kepala sekolah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah diskresi jika kualitas udara memburuk secara mendadak sebelum surat edaran resmi perpanjangan PJJ diterbitkan.

Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

Penerapan PJJ berlaku untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan program pendidikan kesetaraan. Guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah seperti biasa untuk menjalankan tugas mengajar.

Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Jenjang TK/PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Agam juga akan melaksanakan PJJ.

Kota Pekanbaru, Riau

Khusus untuk jenjang PAUD dan TK, pembelajaran akan dilakukan secara jarak jauh. Sementara itu, murid SD dan SMP masih menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, namun diberikan opsi untuk mengikuti PJJ jika kondisi kesehatan terganggu, setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau

Jenjang PAUD, SD, dan SMP di kabupaten ini akan menerapkan PJJ.

Kota Jambi, Jambi

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan beralih ke PJJ hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali menggelar PTM.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *