Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian, menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk memastikan program Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu terintegrasi dalam perencanaan serta penganggaran daerah.
Penegasan ini disampaikan Tri Tito dalam acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Senin (21/9). Menurutnya, integrasi ini sejalan dengan amanah regulasi yang ada untuk bermitra dengan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
Tri menjelaskan bahwa Dekranas memiliki dasar hukum pembentukan melalui Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 072b/P/1980 tertanggal 3 Maret 1980. Sementara itu, Gerakan PKK berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020.
Adapun Posyandu mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menjadi dasar transformasi Posyandu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Keberadaan regulasi ini menjadi pijakan bagi pengurus di daerah untuk membangun kemitraan dengan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam memastikan dukungan terhadap program yang dijalankan.
“Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita karena kita memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026). Ia menekankan bahwa program yang berkaitan dengan Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu seharusnya tercermin dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan program tidak hanya berhenti pada koordinasi kelembagaan, tetapi juga didukung oleh sumber daya yang memadai. Tri meminta para pengurus di daerah untuk memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran Pemda. Berbagai program yang sesuai dengan visi dan tugas ketiga lembaga tersebut dapat dikoordinasikan bersama OPD terkait dan dipastikan masuk dalam sistem perencanaan daerah.
Lebih lanjut, Tri mengingatkan bahwa penguatan sinergi antarlembaga tidak berarti menyeragamkan tugas dan fungsi. Masing-masing lembaga tetap perlu menjalankan peran sesuai kewenangan dan keunggulannya, sembari membangun kolaborasi dalam program pemberdayaan masyarakat. Ia berharap para Ketua Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menindaklanjuti hasil pertemuan melalui sinergi dengan OPD dalam aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.
“Mari kita manfaatkan rapat ini untuk memperkuat komitmen menyatukan langkah dan membangun kolaborasi antara Dekranasda, Tim Penggerak PKK, Tim Pembina Posyandu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” tandasnya.