JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan binaannya. Aturan ini mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan institusi serupa lainnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa surat edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 ini bertujuan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, serta mendorong interaksi sosial antar-murid. Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat dan membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, serta bertanggung jawab.
“Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Aturan ini tidak hanya berlaku di lingkungan satuan pendidikan, tetapi juga memberikan panduan bagi orang tua atau wali murid untuk mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah. Hal ini menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan agar pemanfaatan teknologi digital tetap terarah dan sesuai kebutuhan.
Secara spesifik, SE Kemenag melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk keperluan pembelajaran. Penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, atau dalam keadaan darurat dengan izin dari guru atau wali kelas.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung jika tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran. Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru. Guru atau wali kelas juga memiliki kewenangan untuk mengumpulkan gawai di awal pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang, dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Setiap sekolah diminta untuk menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak dengan orang tua. Kebijakan pembatasan ini akan diintegrasikan ke dalam tata tertib satuan pendidikan dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional, tanpa unsur kekerasan.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan upaya mengantisipasi perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat yang dapat mengganggu konsentrasi belajar dan interaksi sosial. Aturan ini secara tegas melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.
Selain itu, larangan juga mencakup pengambilan, penyimpanan, atau pengunggahan foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Kamaruddin menambahkan bahwa keluarga memegang peran krusial dalam mengawasi penggunaan gawai anak. Orang tua dianjurkan untuk mengatur batas waktu penggunaan gawai di rumah, maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Penggunaan gawai disarankan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Orang tua juga dianjurkan untuk mengaktifkan fitur parental control, seperti pembatasan usia konten, pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Pendampingan orang tua tidak hanya sebatas membatasi durasi, tetapi juga membangun komunikasi mengenai aktivitas anak di ruang digital.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelasnya.
Kemenag mendorong keluarga untuk menyediakan kegiatan alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, atau aktivitas bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu berkualitas bersama anak di luar penggunaan gawai.
Implementasi kebijakan ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya. Kemenag menekankan bahwa literasi digital bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.