Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kejagung menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam kasus ini adalah dugaan pemerasan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, usai menggelar rapat koordinasi. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kortas Tipikor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan (Komjak) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/9/2026).
“Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH,” ungkap Rudi Margono dalam konferensi pers.
Rudi Margono menambahkan bahwa penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penanganan kasus ini. “Perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa tindak pidana asal yang mendasari kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Pemerasan ini diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dugaan pemerasan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, yang sebelumnya pernah ditangani oleh Jampidsus Kejagung. “Perkaranya tindak pidana asal dengan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan (Pasal) 12e (dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI),” ujar Rudi ketika menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah dijerat atas dugaan korupsi pemerasan sebagai tindak pidana asal serta TPPU. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin, disangkakan pasal TPPU.
Rudi Margono enggan menjelaskan secara rinci konstruksi perkara tersebut. Ia mengajak semua pihak untuk menunggu proses persidangan yang akan berjalan. “Itu kan teknis. Jadi kami memahami betul jangan sampai sangkaan atau dakwaan belum dibacakan sudah bergulir dipublikasi, karena ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Pastinya dalam waktu dekat perkara ini apabila dilimpahkan akan sangat terbuka untuk kita semua,” tuturnya.
Rudi menyebutkan bahwa rangkaian penyidikan kasus ini telah rampung. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap dua akan dilakukan. “Dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21 dari penuntut umum,” pungkasnya.