Kejagung Sita 11 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Hutan Lampung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 11 unit kendaraan mewah yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan. Kasus ini melibatkan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di area PT Inhutani V, Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyitaan ini didasarkan pada serangkaian surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung. “Penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Sebelas kendaraan yang disita sebagai barang bukti meliputi satu unit mobil Honda CR-V RM3, satu unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, satu unit mobil Toyota Innova Zenix, satu unit mobil Honda CR-V RS58, satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V, satu unit mobil Honda CR-V RM3, satu unit mobil Toyota Alphard 2.5, satu unit mobil Toyota Kijang Innova G, satu unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T, satu unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah.

“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” jelas Anang lebih lanjut.

Duduk Perkara Kasus PT PSMI

PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Perusahaan ini terindikasi menanam komoditas tebu secara melawan hukum di area hutan milik PT Inhutani V, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya mengungkapkan bahwa PT Inhutani V Lampung memiliki izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Namun, sejak tahun 2007, PT PSMI diduga telah melakukan pembukaan kebun tebu di lahan tersebut secara ilegal.

“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 hektare,” kata Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

Saiful menambahkan bahwa pada tahun 2013, direksi PT PSMI baru menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Inhutani V (Persero) untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Perjanjian tersebut dibuat secara sepihak dan diberlakukan surut sejak tahun 2007.

“Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero karena secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” imbuhnya.

Dalam pengusutan kasus ini, pihak PT PSMI sebelumnya diketahui telah menyerahkan sejumlah uang titipan kepada Kejagung, masing-masing senilai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan USD 166 ribu.

Tinggalkan komentar