JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan BUMD PT Migas Kota Bekasi melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hari ini memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi (AW). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 orang saksi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2026).
Anang Supriatna memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian tetap dijunjung tinggi selama pemeriksaan berlangsung.
Adapun keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan adalah:
- HB selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
- S selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
- TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.
- AW (Apung Widadi) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Sebelumnya, Kejagung telah membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO dengan PT Pertamina EP yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024. Kasus ini berawal dari pengelolaan sumur migas di wilayah Kota Bekasi yang kemudian melibatkan pihak swasta atau perusahaan asing.
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut terindikasi melanggar berbagai mekanisme aturan dan perizinan. “Nah, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” jelas Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).
Pelanggaran tersebut termasuk pengabaian syarat-syarat kerja sama, serta tidak melibatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini berujung pada kerugian negara yang signifikan.
“Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” imbuh Anang.
Dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 2 triliun. Kerugian ini tidak hanya membebani anggaran daerah melalui perusda, tetapi juga berdampak pada Pertamina.
“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan,” pungkas Anang.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.